Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga Penerima BLT, Oknum Kades di TTU Dipolisikan
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga Penerima BLT, Oknum Kades di TTU Dipolisikan

By Redaksi23 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kepala Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Yohanes Maria Tianney Manek  dilaporkan ke Polsek Biboki Anleu, Jumat (22/05/2020).

Yohanes dipolisikan warganya lantaran diduga kuat memalsukan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, jumlah penerima BLT di Desa Kotafoun mencapai 175 Kepala Keluarga (KK).

Di antara 175 KK tersebut, nama kades Yohanes juga turut tercatat sebagai penerima bantuan yang besarnya Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan ke depan.

Baca Juga: 109 KK di Mbapo Matim Dapat BLT Dana Desa, Kades: Bukan Langsung “Tuak”

Hingga saat ini dana tersebut belum dibagikan ke masyarakat.

Namun anehnya, tanpa sepengetahuan masyarakat, Kades Yohanes dengan dibantu aparat desa setempat diduga secara diam-diam memalsukan tanda tangan para penerima bantuan.

Bahkan dalam daftar nama-nama yang sudah ditandatangani tersebut tercantum nilai uang sebesar Rp 600 ribu/orang.

Warga yang mengetahui ulah kades Yohanes tersebut langsung melaporkan ke Polsek Biboki Anleu guna diproses secara hukum.

Kapolsek Biboki Anleu Iptu Kristian Kase saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terlapor Kades Kotafoun.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi maupun para terlapor dimulai pada Sabtu (23/05/2020).

“Besok kita mulai lakukan pengambilan keterangan dari para saksi,” tuturnya, Jumat (22/05/2020) kemarin.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan Kades Yohanes belum berhasil dikonfirmasi.

Upaya VoxNtt.com untuk menghubungi Kades Yohanes melalui telepon maupun SMS tak kunjung direspon.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Kotafoun TTU
Previous ArticleKSP Ricco Mandiri Jaya Sumbang Telur dan Beras ke Posko Relawan Covid-19 Mabar
Next Article 20 Pasien Positif Covid-19 di NTT Masuk Kategori Anak

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.