Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga Penerima BLT, Oknum Kades di TTU Dipolisikan
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga Penerima BLT, Oknum Kades di TTU Dipolisikan

By Redaksi23 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kepala Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Yohanes Maria Tianney Manek  dilaporkan ke Polsek Biboki Anleu, Jumat (22/05/2020).

Yohanes dipolisikan warganya lantaran diduga kuat memalsukan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, jumlah penerima BLT di Desa Kotafoun mencapai 175 Kepala Keluarga (KK).

Di antara 175 KK tersebut, nama kades Yohanes juga turut tercatat sebagai penerima bantuan yang besarnya Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan ke depan.

Baca Juga: 109 KK di Mbapo Matim Dapat BLT Dana Desa, Kades: Bukan Langsung “Tuak”

Hingga saat ini dana tersebut belum dibagikan ke masyarakat.

Namun anehnya, tanpa sepengetahuan masyarakat, Kades Yohanes dengan dibantu aparat desa setempat diduga secara diam-diam memalsukan tanda tangan para penerima bantuan.

Bahkan dalam daftar nama-nama yang sudah ditandatangani tersebut tercantum nilai uang sebesar Rp 600 ribu/orang.

Warga yang mengetahui ulah kades Yohanes tersebut langsung melaporkan ke Polsek Biboki Anleu guna diproses secara hukum.

Kapolsek Biboki Anleu Iptu Kristian Kase saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terlapor Kades Kotafoun.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi maupun para terlapor dimulai pada Sabtu (23/05/2020).

“Besok kita mulai lakukan pengambilan keterangan dari para saksi,” tuturnya, Jumat (22/05/2020) kemarin.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan Kades Yohanes belum berhasil dikonfirmasi.

Upaya VoxNtt.com untuk menghubungi Kades Yohanes melalui telepon maupun SMS tak kunjung direspon.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Kotafoun TTU
Previous ArticleKSP Ricco Mandiri Jaya Sumbang Telur dan Beras ke Posko Relawan Covid-19 Mabar
Next Article 20 Pasien Positif Covid-19 di NTT Masuk Kategori Anak

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.