Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Proyek Senilai Miliaran Rupiah Diduga Mubazir, Kades Kotafoun Diadukan ke Kejari TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Proyek Senilai Miliaran Rupiah Diduga Mubazir, Kades Kotafoun Diadukan ke Kejari TTU

By Redaksi9 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Intel Kejari TTU Rio Rosada Situmeang saat menerima pengaduan dari warga Desa Kotafoun, Senin, 08 Juni 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Warga Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri TTU, Senin (08/06/2020).

Warga yang berjumlah 6 orang tersebut terlihat tiba di kantor yang dipimpin Bambang Sunardi tersebut sekitar pukul 11.25 Wita.

Setelah tiba beberapa saat kemudian 6 warga tersebut langsung bertemu dan berdialog dengan Kasi Intel Kejari TTU Rio Situmeang.

Marten Padja salah satu perwakilan warga Desa Kotafoun kepada wartawan mengungkapkan, kedatangan mereka lantaran untuk mengadukan Kepala Desa Yohanes M.V.Manek.

Itu berkaitan dengan sejumlah item proyek Dana Desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang saat ini mubazir.

Itu di antaranya embung berukuran 60×30 meter yang menghabiskan anggaran senilai Rp 454.673.750 pada tahun 2018, bangunan bak air sebanyak 13 unit, dan WC sehat 12 unit yang menghabiskan anggaran Rp 102.675.600 pada tahun 2019.

Selain itu juga terdapat 2 unit sumur bor yang menghabiskan anggaran senilai Rp 1,4 Miliar, namun airnya tidak mengalir hingga saat ini.

“Kami datang mengadu di pihak hukum karena pengelolaan dana desa ini tertutup bagi kami,” tuturnya.

Kasi Intel Kejari TTU Rio Rosada Situmeang kepada wartawan mengakui pihaknya telah menerima pengaduan dari warga Desa Kotafoun tersebut.

Pengaduan itu berkaitan dengan adanya penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2018 dan 2019.

Ia mengaku, pihaknya masih akan melapor terlebih ke Kejari TTU untuk menerima perintah selanjutnya seperti apa.

“APBDes belum ada, dokumen lainnya juga belum ada,” tutur Rio.

Sementara itu, Kepala desa Kotafoun Yohanes M.V.Manek hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

Upaya konfirmasi melalui telepon maupun SMS tak direspon Kades Yohanes hingga berita ini diturunkan.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU TTU
Previous ArticleLamba Leda Punya 12 Daya Tarik Wisata, AHP: Lebih Cocok Pariwisata Ketimbang Tambang
Next Article Hasil Swab Negatif, Dua OTG di Manggarai Bisa Pulang ke Rumah

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.