Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Kredit Macet Bank NTT, Kejati Selamatkan Kerugian Negara 130 M
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Kredit Macet Bank NTT, Kejati Selamatkan Kerugian Negara 130 M

By Redaksi22 Juli 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kajati NTT, Yulianto dan sejumlah staf Kajati saat jumpa pers Rabu 22/07 di Kantor Kajati NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan dua tersangka baru pada kasus kredit macet Bank NTT cabang Surabaya.

“Tadi malam dilakukan gelar perkara. Sudah diputuskan berkas P21 tinggal diperbaiki surat dakwaan untuk limpahkan,” kata Yulianto, Kepala Kejati NTT, Rabu 22 Juli siang.

Yulianto mengatakan dua tersangka baru itu yakni Bong Bong Suharso selaku Wakil pimpinan Bank NTT Surabaya bagian pemutusan kredit. Tersangka lain, yakni Dewi Susiana.

Yulianto enggan menjelaskan terkait peran Dewi dalam kasus kredit macet bank daerah NTT itu. Ia mengatakan peran Dewi dalam kasus yang menyeret 9 orang tersangka itu sangat vital.

“Kami sudah melacak Dewi menemukan memiliki dua KTP,” imbuhnya.

Namun, Yulianto menerangkan dengan dilimpahkannya perkara itu, masih ada kemungkinan penetapan tersangka baru.

“Penyelidikan transparansi dan akuntabel”, ujarnya.

Dari total 127 M kerugian uang negara  akibat tindakan korupsi kredit fiktif,  penyidik kajati telah memulihkan kerugian sebesar 130 M.

“Tim kami bergerak mencari aset-aset para tersangka. Tim bergerak dalam tempo 1 bulan lebih. Aset di Jawa Timur 55 Aset.
Dalam bentuk tanah dan bangunan. Kami berhasil menemukan sebanyak 83 lokasi untuk melacak aset-aset dari tersangka. Total 130 M kita sudah memulihkan kerugian uang negara”, jelasnya.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Irvan K

Bank NTT Bank NTT Cabang Surabaya Kejati NTT
Previous ArticleRaja Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPD II Golkar Malaka
Next Article Jefri Nahak Kembali Pimpin Golkar Belu

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.