Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Kredit Macet Bank NTT, Kejati Selamatkan Kerugian Negara 130 M
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Kredit Macet Bank NTT, Kejati Selamatkan Kerugian Negara 130 M

By Redaksi22 Juli 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kajati NTT, Yulianto dan sejumlah staf Kajati saat jumpa pers Rabu 22/07 di Kantor Kajati NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan dua tersangka baru pada kasus kredit macet Bank NTT cabang Surabaya.

“Tadi malam dilakukan gelar perkara. Sudah diputuskan berkas P21 tinggal diperbaiki surat dakwaan untuk limpahkan,” kata Yulianto, Kepala Kejati NTT, Rabu 22 Juli siang.

Yulianto mengatakan dua tersangka baru itu yakni Bong Bong Suharso selaku Wakil pimpinan Bank NTT Surabaya bagian pemutusan kredit. Tersangka lain, yakni Dewi Susiana.

Yulianto enggan menjelaskan terkait peran Dewi dalam kasus kredit macet bank daerah NTT itu. Ia mengatakan peran Dewi dalam kasus yang menyeret 9 orang tersangka itu sangat vital.

“Kami sudah melacak Dewi menemukan memiliki dua KTP,” imbuhnya.

Namun, Yulianto menerangkan dengan dilimpahkannya perkara itu, masih ada kemungkinan penetapan tersangka baru.

“Penyelidikan transparansi dan akuntabel”, ujarnya.

Dari total 127 M kerugian uang negara  akibat tindakan korupsi kredit fiktif,  penyidik kajati telah memulihkan kerugian sebesar 130 M.

“Tim kami bergerak mencari aset-aset para tersangka. Tim bergerak dalam tempo 1 bulan lebih. Aset di Jawa Timur 55 Aset.
Dalam bentuk tanah dan bangunan. Kami berhasil menemukan sebanyak 83 lokasi untuk melacak aset-aset dari tersangka. Total 130 M kita sudah memulihkan kerugian uang negara”, jelasnya.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Irvan K

Bank NTT Bank NTT Cabang Surabaya Kejati NTT
Previous ArticleRaja Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPD II Golkar Malaka
Next Article Jefri Nahak Kembali Pimpin Golkar Belu

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.