Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Seleksi Perangkat Desa di TTS: 117 Desa Bermasalah, Ini Rekomendasi DPRD
VOX DESA

Seleksi Perangkat Desa di TTS: 117 Desa Bermasalah, Ini Rekomendasi DPRD

By Redaksi11 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten TTS. (Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

https://www.youtube.com/watch?v=k2kdP4gFLPY

SoE, Vox NTT-Proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menuai persoalan.

Pasalnya, sampai saat ini ada 117 desa mengadu ke lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten TTS.

Ketua Komisi 1, DPRD TTS, Uksam Selan, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (11/08/2020), mengatakan, persoalan dimaksud adalah adanya tindakan tidak profesionalnya panitia dalam menentukan kelulusan.

“Dari 117 pengaduan dari desa. Komisi 1 menduga ada permainan serta sikap tidak profesional dari panitia seleksi di tingkatan kabupaten dan kecamatan. Kalau ada permainan di tingkat panitia desa makan itu peluangnya kecil karena panitia di desa hanya seleksi administrasi saja,” ungkap politisi PKPI TTS ini.

Menurut Uksam, Komisi 1, DPRD TTS sementara melakukan uji petik di beberapa kecamatan dan desa terkait persoalan seleksi perangkat desa.

“Rabu (12/08/2020) besok, kita akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten TTS dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPBD) serta pihak kecamatan yang masuk dalam panitia seleksi,” jelasnya.

Bila saja dalam RDP ditemukan adanya pelanggaran secara hukum, lanjut Uksam, maka tentu akan diproses secara hukum.

Namun, jika pelanggarannya tidak begitu fatal, ujarnya, tentu akan direkomendasikan untuk seleksi ulang.

“Desa yang tidak bermasalah, kami pantau udah melaksanakan proses pelantikan. Namun yang masih bermasalah masih ditunda untuk diselesaikan secara baik,” tutup Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten TTS ini.

Penulis: Long

Editor: Irvan K

Desa TTS
Previous ArticleDPC Gerindra Sikka Apresiasi Hasil KLB
Next Article NTT Juara Penderita Stunting, Laka Lena: Wajib Evaluasi Program

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.