Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Seleksi Perangkat Desa di TTS: 117 Desa Bermasalah, Ini Rekomendasi DPRD
VOX DESA

Seleksi Perangkat Desa di TTS: 117 Desa Bermasalah, Ini Rekomendasi DPRD

By Redaksi11 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten TTS. (Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

https://www.youtube.com/watch?v=k2kdP4gFLPY

SoE, Vox NTT-Proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menuai persoalan.

Pasalnya, sampai saat ini ada 117 desa mengadu ke lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten TTS.

Ketua Komisi 1, DPRD TTS, Uksam Selan, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (11/08/2020), mengatakan, persoalan dimaksud adalah adanya tindakan tidak profesionalnya panitia dalam menentukan kelulusan.

“Dari 117 pengaduan dari desa. Komisi 1 menduga ada permainan serta sikap tidak profesional dari panitia seleksi di tingkatan kabupaten dan kecamatan. Kalau ada permainan di tingkat panitia desa makan itu peluangnya kecil karena panitia di desa hanya seleksi administrasi saja,” ungkap politisi PKPI TTS ini.

Menurut Uksam, Komisi 1, DPRD TTS sementara melakukan uji petik di beberapa kecamatan dan desa terkait persoalan seleksi perangkat desa.

“Rabu (12/08/2020) besok, kita akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten TTS dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPBD) serta pihak kecamatan yang masuk dalam panitia seleksi,” jelasnya.

Bila saja dalam RDP ditemukan adanya pelanggaran secara hukum, lanjut Uksam, maka tentu akan diproses secara hukum.

Namun, jika pelanggarannya tidak begitu fatal, ujarnya, tentu akan direkomendasikan untuk seleksi ulang.

“Desa yang tidak bermasalah, kami pantau udah melaksanakan proses pelantikan. Namun yang masih bermasalah masih ditunda untuk diselesaikan secara baik,” tutup Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten TTS ini.

Penulis: Long

Editor: Irvan K

Desa TTS
Previous ArticleDPC Gerindra Sikka Apresiasi Hasil KLB
Next Article NTT Juara Penderita Stunting, Laka Lena: Wajib Evaluasi Program

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.