Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara di NTT Jadi Tersangka
HEADLINE

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara di NTT Jadi Tersangka

By Redaksi31 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka (tengah, mengenakan Rompi orange) dan bendahara Kayetanus Asuat saat hendak dibawa ke rutan Kefamenanu usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin 31 Agustus 2020 (Foto: Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara menetapkan kepala desa Manusasi kecamatan Miomafo Barat, Yakobus Feka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa, Senin (31/08/2020).

Selain itu instansi yang dipimpin oleh Bambang Sunardi tersebut juga menetapkan bendahara desa Manusasi Kayetanus Asuat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Pantauan VoxNtt.com, kades Yakobus dan bendahara Kayetanus yang datang ke kantor kejaksaan sejak pagi hari tersebut langsung menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Adelci Teiseran langsung dipakaikan baju tahanan dan dibawa ke rutan Kefamenanu.

Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan kepada wartawan mengungkapkan, kepala desa dan bendahara Manusasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018.

Sesuai hasil penyelidikan pihaknya, jelas Noven, ditemukan terdapat proyek yang fiktif.

Dimana pada tahun anggaran 2017 terdapat 11 proyek fiktif dan 2018 ada 10 proyek fiktif.

Akibat tindakan kedua tersangka, tegasnya, negara dirugikan hingga mencapai lebih dari Rp 500 juta.

“Indikasinya pada tahun 2017 itu ada 11 proyek dan 2018 sebanyak 10 proyek yang diduga kuat fiktif tapi dananya terserap habis” ungkapnya.

Noven menambahkan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Apabila berkas sudah selesai dirampungkan, maka langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikos Kupang guna disidangkan.

“Kita masih dalami lagi karena masih tahap penyidikan,” jelas Noven saat ditanyai tentang adanya kemungkinan penambahan tersangka.

Sementara itu Adelci Teiseran selaku kuasa hukum kedua tersangka mengakui jika prosedur penahanan terhadap kedua kliennya sudah sesuai prosedur.

Adelci mengaku saat ini belum bisa berkomentar banyak terkait langkah yang diambil pihaknya kedepan.

Namun yang jelas, saat ini pihaknya akan mengumpulkan surat-surat dan dokumen pendukung untuk bukti yang meringankan.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

dana desa Desa Korupsi NTT TTU
Previous ArticleDua Kali Punya Suami Baru, Guru di Sikka Telantarkan 3 Anak
Next Article 15 Guru Komite di SMKN 1 Wae Rii Dipecat, Dinas P&K NTT Dinilai Lamban

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.