Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tanah yang Dibagi-bagi Bukan Milik Pemkot Kupang 
HUKUM DAN KEAMANAN

Tanah yang Dibagi-bagi Bukan Milik Pemkot Kupang 

By Redaksi31 Oktober 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Kuasa Hukum, Jonas Salean saat memberikan keterangan pers, Jumat, 30 Oktober 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Tim Kuasa Hukum, Jonas Salean menyebut tanah yang di bagi-bagi bukan milik Pemkot Kupang melainkan tanah milik negara.

Diketahui, Jonas Salean yang juga mantan Wali Kota Kupang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, tanah yang di bagi-bagi tersebut bukan milik Pemkot Kupang melainkan tanah milik negara,” kata Tim Kuasa Hukum, Yanto Ekon saat Konferensi pers Analisis Yuridis Surat Dakwaan terhadap Terdakwa, di Celebes Resto dan Cafe, Jumat (30/10/2020).

Bahkan Yanto optimistis Jonas Salean yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus bagi-bagi tanah milik pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami selaku tim kuasa hukum optimistis dan tetap mempertahankan serta membuktikan apa yang dilakukan Jonas Salean benar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Yanto menegaskan, pembagian tanah kosong seluas 20.068 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang tersebut bukan merupakan tanah milik Pemkot Kupang, melainkan telah menjadi tanah milik negara sejak 1 Juni 1984.

Hal itu berdasarkan pelepasan hak pakai atas tanah tersebut dalam sertifikat hak pakai nomor 5/desa Kelapa Lima/1981 oleh Bupati KDH Tingkat II selaku pemegang hak .

Kata dia, menurut Pasal 55 ayat 1 huruf c PP Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai atas tanah yang menetapkan hapusnya hak pakai, karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir.

Hal tersebut mengakibatkan tanah tersebut dalam sertifikat HP Nomor 5 yang dikaplingkan dan di bagi–bagi oleh Jonas Salean pada tahun 2016-2017, bukan merupakan barang milik Pemkot Kupang melainkan merupakan tanah milik negara.

“Kami selaku tim hukum ingin menyeimbangakn berita di tengah masyarakat yang selama ini tanah itu dianggap sebagai milik Pemkot Kupang, ” katanya.

Ia menjelaskan, bukti sertifikat hak pakai Nomor 5/desa Kelapa Lima/1981 telah dihapus dan kembali menjadi tanah negara berdasarkan bukti surat pemerintah dalam negeri Nomor 593/3342/PUOD pada 8 Oktober 1984 tentang persetujuan prinsip pelepasan tanah yang dikuasai  pemerintah daerah kepada pihak ketiga dengan mendapat ganti kerugian.

Berdasarkan analisis yuridis terhadap surat dakwaan yang diajukan terhadap Jonas Salean di antaranya, maka kuasa hukum menilai dakwaan JPU menerapkan bentuk dakwaan subsidaritas dengan Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana sebagai dakwaan premier.

Persidangan perdana pokok perkara atas dakwaan JPU terhadap Jonas Salean akan digelar tanggal 3 November 2020 mendatang.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleHujan Mulai Guyur TTS, Petani Malah Galau
Next Article Citilink akan Buka Rute Penerbangan ke Ende

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.