Kupang, Vox NTT-Setelah gagal di Pengadilan PT TUN Surabaya, usaha Maria Geong dan Silvester Syukur (MISI) untuk menjegal keputusan KPU Manggarai Barat berakhir gagal di Mahkamah Agung (MA).
Gugatan dengan nomor registrasi 600 K/TUN/PILKADA/2020 itu dinyatakan “Ditolak” pada 9 November 2020 oleh MA.
Dengan demikian langkah politik paket Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng) semakin mulus dalam Pilkada Mabar 2020.
Meski demikian, tim kuasa hukum paket Edi-Weng, Iren Surya mengapresiasi langkah paket MISI. Menurut dia usaha tersebut dalam rangka melahirkan kepastian hukum atas polemik yang terjadi selama ini.
Masalah ini, lanjut Iren, telah selesai. Keputusan MA bersifat final dan mengikat. Ia pun mengajak semua pihak untuk memilih paslon yang bertarung di Pilkada Mabar pada 9 Desember mendatang secara objektif.
Dengan keputusan itu, Iren juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu lagi kepada Edi-Weng. Gugatan paket MISI juga secara tidak langsung telah mempromosikan dan mengkampanyekan kebenaran tentang Edistasius Endi dan dr.Yulianus Weng di mata publik pemilih.
“Kebenaran memang tidak bisa dikalahkan dengan cara apapun,” tambah Iren.
Sebagai sekretaris NasDem Mabar, partai pengusung utama Edi-Weng, Iren juga menyampaikan, upaya hukum yang dilakukan oleh paslon MISI merupakan bentuk ketakutan pada Pilkada 9 Desember mendatang. Hal itu akibat banyak janji-janji yang belum terwujud.
“Kami sangat menyadari bahwa berbagai upaya tersebut adalah wujud ketakutan Anda sebagai Petahana, dan begitu takut tidak terpilih lagi pada pemilihan 9 Desember 2020 akibat banyak janji-janji palsu yang tidak terwujud,” ujar Iren dalam rilis yang diterima VoxNtt.com.
Untuk itu, Iren juga mengimbau kepada setiap warga masyarakat Manggarai Barat agar tetap cerdas dan tidak terprovokasi dengan opini sesat yang dibangun oleh kelompok yang mengatasnamakan diri pakar hukum di Manggarai Barat.
“Tetaplah menjadi lilin untuk memberi Cahaya bagi sesama,” kata Iren. (VoN).