Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Edi-Weng Menang di MA, Kuasa Hukum: Kebenaran Tidak Bisa Dikalahkan
Pilkada

Edi-Weng Menang di MA, Kuasa Hukum: Kebenaran Tidak Bisa Dikalahkan

By Redaksi11 November 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Edi Endi dan Maria Geong (Foto: floresmerdeka dan padarnews)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Setelah gagal di Pengadilan PT TUN Surabaya, usaha Maria Geong dan Silvester Syukur (MISI) untuk menjegal keputusan KPU Manggarai Barat berakhir gagal di Mahkamah Agung (MA).

Gugatan dengan nomor registrasi 600 K/TUN/PILKADA/2020 itu dinyatakan “Ditolak” pada 9 November 2020 oleh MA.

Dengan demikian langkah politik paket Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng) semakin mulus dalam Pilkada Mabar 2020.

Meski demikian, tim kuasa hukum paket Edi-Weng, Iren Surya mengapresiasi langkah paket MISI. Menurut dia usaha tersebut dalam rangka melahirkan kepastian hukum atas polemik yang terjadi selama ini.

Masalah ini, lanjut Iren, telah selesai. Keputusan MA bersifat final dan mengikat. Ia pun mengajak semua pihak untuk  memilih paslon yang bertarung di Pilkada Mabar pada 9 Desember mendatang secara objektif.

Dengan keputusan itu, Iren juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu lagi kepada Edi-Weng. Gugatan paket MISI juga secara tidak langsung telah mempromosikan dan mengkampanyekan kebenaran tentang Edistasius Endi dan dr.Yulianus Weng di mata publik pemilih.

“Kebenaran memang tidak bisa dikalahkan dengan cara apapun,” tambah Iren.

Sebagai sekretaris NasDem Mabar, partai pengusung utama Edi-Weng, Iren juga menyampaikan, upaya hukum yang dilakukan oleh paslon MISI merupakan bentuk ketakutan pada Pilkada 9 Desember mendatang. Hal itu akibat banyak janji-janji yang belum terwujud.

“Kami sangat menyadari bahwa berbagai upaya tersebut adalah wujud ketakutan Anda sebagai Petahana, dan begitu takut tidak terpilih lagi pada pemilihan 9 Desember 2020 akibat banyak janji-janji palsu yang tidak terwujud,” ujar Iren dalam rilis yang diterima VoxNtt.com.

Untuk itu, Iren juga mengimbau kepada setiap warga masyarakat Manggarai Barat agar tetap cerdas dan tidak terprovokasi dengan opini sesat yang dibangun oleh kelompok yang mengatasnamakan diri pakar hukum di Manggarai Barat.

“Tetaplah menjadi lilin untuk memberi Cahaya bagi sesama,” kata Iren. (VoN).

Edi-Weng Iren Surya Mahkamah Agung Maria Geong Pilkada Mabar
Previous ArticleMengenang Winokan, Bupati Ende Pertama yang Sering Tidur di Kampung-Kampung
Next Article Narsisme Politik Demagog  

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.