Ruteng, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai meminta keterangan sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Terminal Kembur dan Tambatan Perahu.
Berdasarkan pantauan wartawan, tampak beberapa pihak menjalani pemeriksaan terkait proyek pembangunan Terminal Kembur di Kecamatan Borong dan Tambatan Perahu di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, dan proyek Dermaga Dampek, Kecamatan Lamba Leda Utara. Mereka diperiksa penyidik Kejari Manggarai di Ruteng pada Senin (01/02/2021) kemarin.
Penyidik Kejari Manggarai Iwan Gustiawan membenarkan adanya kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket) terkait proyek-proyek yang diduga menyimpang tersebut.
Tampak tiga orang pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur yang dimintai keterangannya. Mereka ialah, Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Timur Gaspar Nanggar, Kabid Darat Roni T. Come, Sekwan Nikolaus Tatu.
Proyek bermasalah itu juga menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Jahang Fansi Aldus. Fansi saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Manggarai.
Iwan menegaskan, sepanjang dibutuhkan dan ada kaitannya dengan hal-hal yang sedang didalami, maka Sekda Fansi pasti akan dipanggil Kejari Manggarai.
Kejari Manggarai juga meminta keterangan dua kontraktor pelaksana sejumlah proyek bermasalah tersebut. Mereka ialah, Direktur CV Kembang Setia Yohanes John, dan staf teknik CV Eka Putra Advianus E. Go. Mereka hadir di Kejari Manggarai dengan membawa sejumlah dokumen proyek.
“Masih didalami, nanti perkembangannya akan disampaikan,” kata Iwan kepada wartawan di Ruteng, Senin siang.
Iwan mengatakan, kegiatan itu adalah untuk menggali informasi awal serta melakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan terkait pemberitaan sejumlah media tentang adanya dugaan penyimpangan proyek Terminal Kembur, tambatan perahu di Pota dan Dampek.
“Ini masih dalam proses pengumpulan data, bahan dan keterangan,” jelas Iwan.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Terminal Kembur yang dibangun dengan menelan anggaran senilai Rp1. 177. 864.000 bersumber dari APBD II Kabupaten Manggarai Timur tahun 2014 itu, hingga kini belum juga dimanfaatkan. Selain itu dikabarkan bangunan tersebut hingga kini belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO) oleh dinas terkait.
Demikian pun proyek bangunan tambatan perahu di Pota, yang menelan anggaran senilai Rp1.627.923.000 dikerjakan oleh CV Wae Loseng itu juga tidak pernah difungsikan lantaran roboh diterjang ombak setahun usai dikerjakan.
BACA JUGA: Pelabuhan Pota di Manggarai Timur Mubazir, Rumput Liar Menghiasi Bangunan
Sebelumnya, Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Manggarai Timur Wily Nurdin mendesak Kejari Manggarai agar mengusut bangunan mangkrak Terminal Kembur tersebut.
BACA JUGA: Bangunan Terminal Kembur Senilai Rp 1,1 Miliar Mubazir
“Jadi tahun 2013 kita di DPRD juga menuai kontroversi terhadap rencana pembangunan terminal itu, karena soal tata ruang yang belum dipresentasikan oleh pemerintah. Saya tidak kaget kalau bangunan itu mangkrak dan belum berfungsi. Karena itu saya mendesak Kejaksaan untuk mengusut proyek pembangunan itu,” tegas Wily Nurdin.
BACA JUGA: Habiskan Dana 1 Miliar Lebih, Terminal Kembur di Matim Mubazir
Wily menegaskan, proyek pembangunan Terminal Kembur tersebut mubazir sejak 2014 lalu. Bahkan diduga proyek pembangunan tersebut belum tuntas dikerjakan oleh CV Eka Putra.
BACA JUGA: Terminal Kembur Diduga Jadi Tempat Mesum
“Hampir 7 tahun, uang negara lenyap begitu saja untuk sebuah bangunan yang tidak difungsikan. Saya yakin pekerjaannya belum tuntas oleh rekanan,” ungkap Wily.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba