Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tiga Saksi Kunci Kasus Tanah Keranga Hadir di Pengadilan
HUKUM DAN KEAMANAN

Tiga Saksi Kunci Kasus Tanah Keranga Hadir di Pengadilan

By Redaksi3 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Haji Abubakar Adam Djudje (Kiri) dan Kamis Hamnu (Kanan) sedang mengukur lahan Pemda Manggarai di Karanga/Toro Lemma Batu Kallo-Labuan Bajo (14/Mei/1997),sekarang sudah milik Pemda Mabar. Foto: istimewah.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Tiga saksi kunci kasus penjualan aset pemerintah di Manggarai Barat akan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kupang pada hari ini, Rabu, 03 Maret 2021.

Ketiga orang yang dihadirkan itu adalah pelaku sejarah pada tahun 1997 saat tanah diserahkan oleh ahli waris dan pemangku adat ke Pemda Mabar.

Penyerahan itu terjadi pada tanggal 14 Mei Tahun 1997 di mana terjadi pengukuran lokasi lahan yang diserahkan ke Pemda untuk membangun Sekolah Perikanan.

Demikian diinformasikan Yos Nggarang, pembina Ikatan Mahasiswa Manggarai Barat Jakarta kepada VoxNtt.com, Rabu pagi.

Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan, antara lain, Haji Ramang Ishaka (Ahli Waris Fungsionaris/Tua Adat Nggorang) dan Frans B Paju Leok (Mantan Asisten Satu Bupati Manggarai).

Frans, kata dia, adalah orang yang diutus oleh Bupati Manggarai Gazpar Parang Ehok tahun 1997 untuk mengurus lahan Pemda yang hendak dibangun sekolah perikanan.

Kemudian saksi ketiga yakni Ir. Fidelis Kerong. Saat itu Fidelis menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai.

“Saat itu juga ikut ke lokasi lahan Keranga/Toro Lemma Batu Kallo untuk melihat langsung lokasi yang diperuntukkan bangun sekolah perikanan,” kata Nggarang kepada VoxNtt.com, Selasa (02/03/2021) malam.

Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) itu berharap sidang kasus tanah Keranga terbuka karena sejak awal diikuti oleh publik.

“Dengan begitu kan publik bisa tahu bahwa penegakkan hukum berjalan di NTT,” tandasnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Keranga Tanah Keranga
Previous ArticlePMKRI Tantang Bupati Berantas Calo Aset Pemda Termasuk yang Punya Andil dalam Pemenangan Pilkada
Next Article Transportasi dan Ekonomi Terancam Lumpuh Akibat Longsor Jalan Sabuk Merah, PPK Lakukan Penanganan Khusus

Related Posts

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026
Terkini

Minum Kopi, Agama dan Keadaban Publik

11 September 2026

JPIC OFM Perkuat Pemulihan Penyintas Gempa melalui Layanan Kesehatan dan Trauma Healing

10 September 2026

Benturan Budaya Generasi Z dalam Birokrasi Feodal

10 September 2026

Gubernur NTT: Gempa Boleh Mengguncang, tapi Jangan sampai Ada Warga yang Tertinggal

9 September 2026

Gubernur NTT Pastikan Penanganan Gempa Palue Berlanjut

9 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.