Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tiga Saksi Kunci Kasus Tanah Keranga Hadir di Pengadilan
HUKUM DAN KEAMANAN

Tiga Saksi Kunci Kasus Tanah Keranga Hadir di Pengadilan

By Redaksi3 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Haji Abubakar Adam Djudje (Kiri) dan Kamis Hamnu (Kanan) sedang mengukur lahan Pemda Manggarai di Karanga/Toro Lemma Batu Kallo-Labuan Bajo (14/Mei/1997),sekarang sudah milik Pemda Mabar. Foto: istimewah.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Tiga saksi kunci kasus penjualan aset pemerintah di Manggarai Barat akan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kupang pada hari ini, Rabu, 03 Maret 2021.

Ketiga orang yang dihadirkan itu adalah pelaku sejarah pada tahun 1997 saat tanah diserahkan oleh ahli waris dan pemangku adat ke Pemda Mabar.

Penyerahan itu terjadi pada tanggal 14 Mei Tahun 1997 di mana terjadi pengukuran lokasi lahan yang diserahkan ke Pemda untuk membangun Sekolah Perikanan.

Demikian diinformasikan Yos Nggarang, pembina Ikatan Mahasiswa Manggarai Barat Jakarta kepada VoxNtt.com, Rabu pagi.

Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan, antara lain, Haji Ramang Ishaka (Ahli Waris Fungsionaris/Tua Adat Nggorang) dan Frans B Paju Leok (Mantan Asisten Satu Bupati Manggarai).

Frans, kata dia, adalah orang yang diutus oleh Bupati Manggarai Gazpar Parang Ehok tahun 1997 untuk mengurus lahan Pemda yang hendak dibangun sekolah perikanan.

Kemudian saksi ketiga yakni Ir. Fidelis Kerong. Saat itu Fidelis menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai.

“Saat itu juga ikut ke lokasi lahan Keranga/Toro Lemma Batu Kallo untuk melihat langsung lokasi yang diperuntukkan bangun sekolah perikanan,” kata Nggarang kepada VoxNtt.com, Selasa (02/03/2021) malam.

Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) itu berharap sidang kasus tanah Keranga terbuka karena sejak awal diikuti oleh publik.

“Dengan begitu kan publik bisa tahu bahwa penegakkan hukum berjalan di NTT,” tandasnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Keranga Tanah Keranga
Previous ArticlePMKRI Tantang Bupati Berantas Calo Aset Pemda Termasuk yang Punya Andil dalam Pemenangan Pilkada
Next Article Transportasi dan Ekonomi Terancam Lumpuh Akibat Longsor Jalan Sabuk Merah, PPK Lakukan Penanganan Khusus

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.