Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD, Kejari TTU Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD, Kejari TTU Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

By Redaksi16 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD TTU saat hendak digiring menggunakan mobil Kejari TTU untuk ditahan di Polres TTU, Senin, 15 Maret 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015 di RSUD setempat, Senin (15/03/2021).

Ketiganya, yakni Yoksan M.D.E.Bureni selaku PPK, Miguel E. Selan selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), serta Ongky J. Manafe (OJM) selaku direktur CV Berkat Mandiri.

Pantauan awak media, usai ditetapkan sebagai tersangka ketiganya langsung diperiksa hingga malam hari.

Kemudian sekitar pukul 20.15 Wita ketiganya langsung dibawa ke rumah tahanan Polres TTU. Di sana, mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD tahun anggaran 2015.

“Saya bersama tim penyidik sudah merencanakan bahwa sebelum bulan April, pada bulan ini kami akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang,” kata Kajari Roberth yang saat itu didampingi Kasi Intel Benfrid C.Foeh dan Kasi Barang Bukti Rezza Faundra Afandi.

Kronologi Kasus

Kajari Roberth menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya pengadaan alat kesehatan di RSUD Kefamenanu pada tahun anggaran 2015.

Saat itu ada tujuh paket yang dilelangkan. Ketujuh paket tersebut dimenangkan oleh tiga perusahaan.

Salah satu paket yang dilelangkan yakni pengadaan paket kesehatan non e-katalog dengan pagu anggaran senilai Rp1.462.000.000 dan dimenangkan oleh CV Berkat Mandiri dengan OJM sebagai direktur.

Dari paket yang dimenangkan tersebut, diketahui terdapat dua alat senilai Rp425 juta yang tidak diadakan oleh CV Berkat Mandiri.

Dua alat yang tidak diadakan namun uangnya tetap dibayarkan kepada CV Berkat Mandiri yakni Blood Bank Refrigerator.

“Hal ini tentunya sangat mengganggu pelayanan kesehatan di RSUD Kefamenanu sejak tahun 2015 dengan tidak diadakannya barang ini sedangkan uangnya sudah diambil,” jelas Kajari Robert.

Ia menambahkan, hingga saat ini, berdasarkan bukti yang ada, penyidik berkesimpulan jika tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itulah yang dianggap paling terlibat dalam kasus tersebut.

Namun ia menegaskan saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan. Sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus itu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU Korupsi NTT RSUD TTU TTU
Previous ArticleSidak di Pasar Ruteng, Kepala DLHD Manggarai Ingatkan Masyarakat Jaga Kebersihan
Next Article Berprestasi Gemilang, Empat Anggota Polres TTU Terima Penghargaan

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.