Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»DP 50 Juta untuk Tanah 5 Hektare dari Johny Asadoma Tertulis dalam Buku Catatan Harian Adam Djuje
HUKUM DAN KEAMANAN

DP 50 Juta untuk Tanah 5 Hektare dari Johny Asadoma Tertulis dalam Buku Catatan Harian Adam Djuje

By Redaksi30 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang Pemeriksaan saksi Zhulkarnain Djuje di Kantor Tipikor Kupang, Jumat (30/04/2021)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Almarhum Haji Adam Djuje sebagai perpanjangan tangan Fungsionaris Adat Nggorang untuk menata tanah ulayat di Labuan Bajo pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Mantan Wakapolda NTT, Johny Asadoma.

Bukti penerimaan uang oleh Adam Djuje dibuka dalam sidang perkara jual beli aset Pemda Manggarai Barat di Keranga yang digelar di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jumat (30/04/2020) siang.

Jaksa Penuntut Umum Herry Franklin pada saat agenda pemeriksaan saksi Zhulkarnain Djuje, anak sulung Adam Djuje, membacakan sebuah buku catatan harian sebagai barang bukti yang disita Kejati NTT dari Adam Djuje.

“Tertanggal 31 Oktober 2019, tertulis terima tanda jadi dari Pak Johny Asadoma sebesar 50 juta untuk tanah seluas 5 Ha,” demikian isi buku catatan berwarna hitam yang dibacakan JPU Herry.

Saksi Zhulkarnain Djuje selaku anak sulung dari Almarhum Adam Djuje membenarkan telah menerima uang tersebut. Menurutnya, uang 50 juta dari Johny Asadoma seharusnya 150 juta.

“Beliau pernah minta ke Pak Haji karena dia tahu Pak Haji yang kuasa lahan di situ. Kebetulan saat itu Pak Haji lagi terbaring sakit. Atas inisiatif saya minta bantuan ke beliau untuk berobat Pak Haji ke Jakarta. Sehingga ada kontainer dia di atas situ,” ujar Zhulkarnain.

Zhulkarnain mengaku tidak secara langsung berhubungan dengan Johny Asadoma akan tetapi melalui Kasat Lantas Polres Manggarai Barat.

“Tadinya mau pinjam uang di Kasat Lantas kemudian dipertemukan dengan beliau. Saya yang bertemu beliau,” katanya.

Ia mengatakan, transaksi tersebut tertulis dalam kwitansi. Kwitansi tersebut dibuat olehnya dengan arahan Adam Djuje.

Usai sidang digelar, JPJ Herry mengatakan, jika dimungkinkan akan menghadirkan Johny Asadoma ke Pengadilan Tipikor Kupang meski namanya tidak terdaftar dalam saksi.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Kejati NTT Tanah Keranga
Previous ArticlePolres Manggarai Amankan Seorang Pria Beserta Sebuah Paket Berisi Narkoba
Next Article Peduli Korban Bencana, WKRI Madros SoE Galang Bantuan 

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.