Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»DP 50 Juta untuk Tanah 5 Hektare dari Johny Asadoma Tertulis dalam Buku Catatan Harian Adam Djuje
HUKUM DAN KEAMANAN

DP 50 Juta untuk Tanah 5 Hektare dari Johny Asadoma Tertulis dalam Buku Catatan Harian Adam Djuje

By Redaksi30 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang Pemeriksaan saksi Zhulkarnain Djuje di Kantor Tipikor Kupang, Jumat (30/04/2021)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Almarhum Haji Adam Djuje sebagai perpanjangan tangan Fungsionaris Adat Nggorang untuk menata tanah ulayat di Labuan Bajo pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Mantan Wakapolda NTT, Johny Asadoma.

Bukti penerimaan uang oleh Adam Djuje dibuka dalam sidang perkara jual beli aset Pemda Manggarai Barat di Keranga yang digelar di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jumat (30/04/2020) siang.

Jaksa Penuntut Umum Herry Franklin pada saat agenda pemeriksaan saksi Zhulkarnain Djuje, anak sulung Adam Djuje, membacakan sebuah buku catatan harian sebagai barang bukti yang disita Kejati NTT dari Adam Djuje.

“Tertanggal 31 Oktober 2019, tertulis terima tanda jadi dari Pak Johny Asadoma sebesar 50 juta untuk tanah seluas 5 Ha,” demikian isi buku catatan berwarna hitam yang dibacakan JPU Herry.

Saksi Zhulkarnain Djuje selaku anak sulung dari Almarhum Adam Djuje membenarkan telah menerima uang tersebut. Menurutnya, uang 50 juta dari Johny Asadoma seharusnya 150 juta.

“Beliau pernah minta ke Pak Haji karena dia tahu Pak Haji yang kuasa lahan di situ. Kebetulan saat itu Pak Haji lagi terbaring sakit. Atas inisiatif saya minta bantuan ke beliau untuk berobat Pak Haji ke Jakarta. Sehingga ada kontainer dia di atas situ,” ujar Zhulkarnain.

Zhulkarnain mengaku tidak secara langsung berhubungan dengan Johny Asadoma akan tetapi melalui Kasat Lantas Polres Manggarai Barat.

“Tadinya mau pinjam uang di Kasat Lantas kemudian dipertemukan dengan beliau. Saya yang bertemu beliau,” katanya.

Ia mengatakan, transaksi tersebut tertulis dalam kwitansi. Kwitansi tersebut dibuat olehnya dengan arahan Adam Djuje.

Usai sidang digelar, JPJ Herry mengatakan, jika dimungkinkan akan menghadirkan Johny Asadoma ke Pengadilan Tipikor Kupang meski namanya tidak terdaftar dalam saksi.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Kejati NTT Tanah Keranga
Previous ArticlePolres Manggarai Amankan Seorang Pria Beserta Sebuah Paket Berisi Narkoba
Next Article Peduli Korban Bencana, WKRI Madros SoE Galang Bantuan 

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.