Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Kasus Alkes RSUD TTU, Mantan Bupati Disebut Terima 250 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Kasus Alkes RSUD TTU, Mantan Bupati Disebut Terima 250 Juta

By Redaksi26 Mei 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi lelang proyek
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (24/05/2021).

Sidang itu dipimpin Majelis Hakim Teddy Windiartono dan didampingi Hakim Anggota Elmayawati Fau dan Gustaf Marpaung.

Hadir sebagai terdakwa yakni Yoksan MDE Bureni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Miguel E Selan selaku pantia dan Ongki Johanis Manafe selaku kontraktor pelaksana.

Para terdakwa tampak didampingi kuasa hukum masing- masing, yakni George Nakmofa, Lesly Lay, Melki Bale, dan Petrus Ufi.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari TTU, Benfrid Foe.

JPU menghadirkan lima orang saksi di antaranya Chrysugonus Bifel, Yuventus Reku, Yustinus Binsasi, Gregoriussen R. Asten dan Silvester Lapit.

Dalam persidangan para saksi yang bertugas sebagai petugas unit layanan pengadaan (ULP) mengakui bahwa menerima uang sebesar Rp5.000.000, dari terdakwa Ongki Johanis Manafe selaku kontraktor pelaksana dalam proyek pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu.

Namun, terdakwa Ongki Johanis Manafe membantah hal itu. Ia mengaku, bukan hanya sebesar Rp5.000.000 saja, namun senilai Rp125 juta untuk lima orang petugas ULP.

“Bukan Rp5.000.000, yang saya kasih buat mereka tetapi totalnya itu sebesar Rp125 juta,” tegas terdakwa Ongki Johanis Manafe.

Selain itu, demikian Ongki, bukan saja uang senilai Rp125 juta diberikan kepada lima (5) saksi yang bertugas sebagai petugas ULP.

Namun dirinya juga memberikan uang senilai Rp250 juta untuk mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Fernandes.

“Bukan saja petugas ULP yang saya kasih uang dan bukan hanya Rp25 juta untuk lima orang tetapi jumlahnya itu Rp125 juta. Sedangkan untuk Bupati TTU, Raymundus Fernandes sebesar Rp250 juta,” katanya.

Terkait uang senilai Rp250 juta yang diduga diterima oleh mantan Bupati TTU Raymundus Fernandes, terdakwa dalam keterangnya tidak menjelaskan apakah diberikan secara tunai atau ditransfer.

Terdakwa Ongki Johanis Manafe juga dalam persidangan tidak menjelaskan tujuan pemberian uang senilai Rp250 juta kepada mantan Bupati TTU, Raymundus Fernandes, apakah berkaitan dengan proyek pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu atau pinjam meminjam.

Sama halnya dengan pemberian uang sebesar Rp125 juta kepada panitia sebanyak lima (5) orang yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.

Terdakwa Ongki Johanis Manafe
tidak menjelaskan tujuan pemberian uang tersebut.

Terpisah, Petrus Ufi, Kuasa hukum terdakwa Ongki Johanis Manafe dikonfirmasi VoxNtt.com membenarkan bahwa dalam keterangan kliennya memberikan uang sebesar Rp250 juta untuk mantan Bupati TTU, Ray Fernandes.

“Tujuan untuk proses lelang paket pekerjaan dan terdakwa tidak menjelaskan secara detail dikasih secara tunai atau transfer, tapi pada saat periksa terdakwa baru ditanya lebih jelas,” kata Petrus.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan VoxNtt.com belum berhasil mendapatkan penjelasan utuh dari mantan Bupati TTU Raymundus Fernandes seputar kesaksian terdakwa Ongki Johanis Manafe tersebut.

VoxNtt.com sudah berupaya mewawancarai Raymundus Fernandes melalui pesan WhatsApp-nya. Selasa (25/05/2021) malam.

“Maaf ade saya lagi nyetir,” katanya, singkat.

VoxNtt.com kemudian berupaya untuk mengirim pesan dengan tujuan meminta klarifikasi soal penyebutan nama mantan Bupati TTU dua periode itu dalam kasus Alkes RSUD TTU.

Pesan terkirim dan dibaca sejak pukul 21.35 Wita. Namun, hingga Rabu (26/05), Ketua DPW NasDem NTT itu tidak kunjung merespons.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Raymundus Sau Fernandes TTU
Previous ArticleKehadiran BPKP Dinilai Sangat Membantu Pemkab Manggarai Timur
Next Article Pemda Dianjurkan Libatkan Perguruan Tinggi Lokal dalam Perencanaan Pembangunan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.