Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Kasus Alkes RSUD TTU, Mantan Bupati Disebut Terima 250 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Kasus Alkes RSUD TTU, Mantan Bupati Disebut Terima 250 Juta

By Redaksi26 Mei 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi lelang proyek
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (24/05/2021).

Sidang itu dipimpin Majelis Hakim Teddy Windiartono dan didampingi Hakim Anggota Elmayawati Fau dan Gustaf Marpaung.

Hadir sebagai terdakwa yakni Yoksan MDE Bureni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Miguel E Selan selaku pantia dan Ongki Johanis Manafe selaku kontraktor pelaksana.

Para terdakwa tampak didampingi kuasa hukum masing- masing, yakni George Nakmofa, Lesly Lay, Melki Bale, dan Petrus Ufi.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari TTU, Benfrid Foe.

JPU menghadirkan lima orang saksi di antaranya Chrysugonus Bifel, Yuventus Reku, Yustinus Binsasi, Gregoriussen R. Asten dan Silvester Lapit.

Dalam persidangan para saksi yang bertugas sebagai petugas unit layanan pengadaan (ULP) mengakui bahwa menerima uang sebesar Rp5.000.000, dari terdakwa Ongki Johanis Manafe selaku kontraktor pelaksana dalam proyek pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu.

Namun, terdakwa Ongki Johanis Manafe membantah hal itu. Ia mengaku, bukan hanya sebesar Rp5.000.000 saja, namun senilai Rp125 juta untuk lima orang petugas ULP.

“Bukan Rp5.000.000, yang saya kasih buat mereka tetapi totalnya itu sebesar Rp125 juta,” tegas terdakwa Ongki Johanis Manafe.

Selain itu, demikian Ongki, bukan saja uang senilai Rp125 juta diberikan kepada lima (5) saksi yang bertugas sebagai petugas ULP.

Namun dirinya juga memberikan uang senilai Rp250 juta untuk mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Fernandes.

“Bukan saja petugas ULP yang saya kasih uang dan bukan hanya Rp25 juta untuk lima orang tetapi jumlahnya itu Rp125 juta. Sedangkan untuk Bupati TTU, Raymundus Fernandes sebesar Rp250 juta,” katanya.

Terkait uang senilai Rp250 juta yang diduga diterima oleh mantan Bupati TTU Raymundus Fernandes, terdakwa dalam keterangnya tidak menjelaskan apakah diberikan secara tunai atau ditransfer.

Terdakwa Ongki Johanis Manafe juga dalam persidangan tidak menjelaskan tujuan pemberian uang senilai Rp250 juta kepada mantan Bupati TTU, Raymundus Fernandes, apakah berkaitan dengan proyek pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu atau pinjam meminjam.

Sama halnya dengan pemberian uang sebesar Rp125 juta kepada panitia sebanyak lima (5) orang yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.

Terdakwa Ongki Johanis Manafe
tidak menjelaskan tujuan pemberian uang tersebut.

Terpisah, Petrus Ufi, Kuasa hukum terdakwa Ongki Johanis Manafe dikonfirmasi VoxNtt.com membenarkan bahwa dalam keterangan kliennya memberikan uang sebesar Rp250 juta untuk mantan Bupati TTU, Ray Fernandes.

“Tujuan untuk proses lelang paket pekerjaan dan terdakwa tidak menjelaskan secara detail dikasih secara tunai atau transfer, tapi pada saat periksa terdakwa baru ditanya lebih jelas,” kata Petrus.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan VoxNtt.com belum berhasil mendapatkan penjelasan utuh dari mantan Bupati TTU Raymundus Fernandes seputar kesaksian terdakwa Ongki Johanis Manafe tersebut.

VoxNtt.com sudah berupaya mewawancarai Raymundus Fernandes melalui pesan WhatsApp-nya. Selasa (25/05/2021) malam.

“Maaf ade saya lagi nyetir,” katanya, singkat.

VoxNtt.com kemudian berupaya untuk mengirim pesan dengan tujuan meminta klarifikasi soal penyebutan nama mantan Bupati TTU dua periode itu dalam kasus Alkes RSUD TTU.

Pesan terkirim dan dibaca sejak pukul 21.35 Wita. Namun, hingga Rabu (26/05), Ketua DPW NasDem NTT itu tidak kunjung merespons.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Raymundus Sau Fernandes TTU
Previous ArticleKehadiran BPKP Dinilai Sangat Membantu Pemkab Manggarai Timur
Next Article Pemda Dianjurkan Libatkan Perguruan Tinggi Lokal dalam Perencanaan Pembangunan

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.