Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ditahan Kejaksaan Negeri Ende, Dirut PT ADS Diduga Praktek Investasi Bodong dengan Dana 28 M
HEADLINE

Ditahan Kejaksaan Negeri Ende, Dirut PT ADS Diduga Praktek Investasi Bodong dengan Dana 28 M

By Redaksi4 Juni 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur utama PT. Asia Dinasti Sejathera(ADS), MB saat ditahan Kejaksaan Negeri Ende
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNtt.com – Direktur utama PT. Asia Dinasti Sejathera (ADS), MB, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Ende. MB ditahan setelah ditangkap oleh kepolisian daerah (Polda)NTT karena diduga melakukan investasi bodong.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende melalui Kasi Datun, Slamet Pujiono,S.H pada Kamis (03/06/2021) menyampaikan, tersangka akan dijerat dengan UU perbankan No.10 tahun 1998 dengan ancaman penjara 5 sampai 15 tahun.

Ia juga menyampaikan barang bukti yang diterima dari penyidik Polda NTT berupa peralatan yang digunakan tersangka dalam melakukan kegiatannya berupa stempel, brosur, dokumen, uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000, 1 buah rekening milik PT ADS dan 3 buah rekening milik pribadi.

Ia juga menambahkan, pelimpahan berkas akan dilakukan secepatnya ke pengadilan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk sementara kasus ini baru satu tersangka tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang dikembangkan dalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya,  Direktur  PT  Asia Dinasty Sejahtera ( ADS), MB alias Adun,  akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh  Direktorat Reskrimsus Polda  NTT, Rabu  (2/6/2021) di Kupang.

PT ADS yang dipimpinnya diduga melakukan investasi bodong dengan menghimpun uang dari masyarakat tanpa memiliki izin dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nasabah yang dihimpun  oleh  PT. ADS sebanyak 1.800 orang dan dana yang dihimpun  sejak tahun 2019 hingga  kini sebesar Rp 28 miliar lebih.

Pascapenetapan  tersangka  dan penahan, sejumlah nasabah di Ende yang mendapatkan informasi  itu mendatangi  Kantor  PT ADS yang terletak  di  Jl. Soekarno. Namun, kedatangan para nasabah di kantor itu tidak menemui manjemen atau staf karena pintu kantor digembok  dari dalam.

Beberapa  nasabah yang datang hanya  mengintip dari terali gerbang kantor itu dan meninggalkan kantor. Ada beberapa nasabah yang bertahan  beberapa waktu  di depan kantor  yang  dalam  kondisi terkunci. Mereka tetap menunggu  kepastian  informasi dari manejemen  dan  menanyakan  uang mereka.

Nasabah PT ADS yang ditemui wartawan mengaku resah dan takut uangnya raib. Mereka  tetap  menunggu  informasi dan menunggu  kepastian  pertanggungjawaban  dari manajemen.  Nasabah mengaku, sebelumya telah dijanjikan bahwa manejemen PT ADS akan mengembalikan seluruh uang nasabah pada tanggal 26 Juni 2021.

Rumah Direktur  PT ADS, MB,  di Jl. Achmad Yani, Kelurahan  Kelimutu, juga tampak sepi. Tetangga  di sekitar  rumahnya  mengakui  sudah mendapatkan informasi penahanan  ini dari pemberitaan media sejak Rabu (2/6/2021) siang.

Namun, mereka juga belum percaya karena rekaman vedeo call  antara Adun dengan keluarga yang beredar menunjukkan dia berada di tempat seperti restoran.

Seorang  Nasabah PT ADS, Lambert Uran,  yang ditemui  di depan kantor, mengatakan bahwa  setelah mendapatkan  informasi penahan MB, dirinya langsung mendatangi kantor PT ADS di Jl.  Soekarno. Kedatangannya ingin mendapatkan informasi  pasti  dan meminta pertanggungjawaban dari  PT ADS atas uang  yang diinvestasikan.

“Saya datang untuk tanya kepastian dan meminta pertangungjawaban dan pengembalian  uang  saya. Penahanan ini membuat saya takut, jangan sampai uang hilang,” katanya.

Penulis: Nasarius Selsius Kua

Editor: Irvan K

Ende Investasi bodong Kejari Ende Polda NTT
Previous ArticlePedagang Sayur di Ende Kesulitan Menjaga Jarak: Takut Juga Pak, Tapi Ini Hidup Harus Dijalani!
Next Article Prahara Tanah Bandara Berawal Saat Masa Kepemimpinan Bupati Yoseph Tote

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.