Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Masa Penahanan Direktur PT ADS Diperpanjang 30 Hari ke Depan
HUKUM DAN KEAMANAN

Masa Penahanan Direktur PT ADS Diperpanjang 30 Hari ke Depan

By Redaksi23 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT – Masa tahanan tersangka kasus investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun, diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Kejaksan Negeri (Kejari) Ende belum melimpahkan berkas perkara Muhamad Badrun alias Adun ke Pengadilan Negeri Ende untuk disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, masih menyempurnakan surat dakwaan.  Sehingga masa penahanan tersangka Muhammad Badrun diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Sekarang masih dalam tahapan penyempurnaan surat dakwaan agar saat dilimpahkan ke pengadilan itu sudah sempurna mungkin dan tidak membingungkan hakim saat sidang dan mengambil keputusan,” ungkap Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono, Selasa (22/06/2021).

Pujiono mengatakan, sebelumya sudah disampaikan bahwa masa penahanan akan dilakukan selama 20 hari pasca-penahanan tersangka dan dapat diperpanjang jika berkas belum rampung.

“Karena waktu 20 hari itu sudah berakhir dan surat dakwaan belum sempurna, maka jaksa meminta pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka selama 30 hari ke depan. Selama masa penahanan, tersangka ditahan sementara di sel Mapolres Ende,” katanya.

Pujiono menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan perbankan sehingga berbeda dengan pidana umum.

Karena itu, jaksa mesti lebih teliti menyusun surat dakwaan. Sebelumnya pihak keluarga tersangka pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi ditolak jaksa.

Jaksa hanya memproses berkas perkara sesuai dengan yang dilimpahkan oleh penyidik Polda NTT dengan satu tersangka Direktur PT ADS.

Kontributor: Nasan Kua
Editor: Ardy Abba

Ende Kejari Ende
Previous ArticleGagasan Kemitraan SMK Negeri 1 Satarmese
Next Article Polres Ende Berikan Vaksin Gratis untuk 1.600 Warga

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.