Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Geledah di Desa Makun, Kejari TTU Sita Uang Rp228 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Geledah di Desa Makun, Kejari TTU Sita Uang Rp228 Juta

By Redaksi21 Agustus 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim dari Kejaksaan Negeri TTU sementara mengamati dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Kepala Desa Makun Matheus Anoit, Jumat, 20 Agustus 2021 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Tim dari Kejaksaan Negeri TTU melakukan penggeledahan di Desa Makun, kecamatan Biboki Feotleu, Jumat (20/08/2021).

Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi Kepala Desa Makun Matheus Anoit, rumah bendahara, serta kantor desa Makun.

“Iya benar, tadi kita lakukan penggeledahan di Desa Makun,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Andre P.Keya saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat malam.

Kasi Andre menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa Makun, mulai tahun 2014 hingga 2020.

Tim dari Kejari TTU saat menyita uang dari rumah Kepala Desa Makun Matheus Anoit, Jumat, 20 Agustus 2021 (Foto: Istimewa)

Dalam penggeledahan tersebut, jelas Kasi Andre, pihaknya berhasil menyita uang senilai Rp228 juta. Uang tersebut disita dari rumah Kepala Desa Matheus dan bendahara.

Selain itu ada juga penyitaan dokumen pengelolaan keuangan desa Makun.

“Untuk aset tidak ada yang disita tadi,” tuturnya.

Lebih lanjut Kasi Andre menuturkan, saat ini jaksa masih akan mempelajari seluruh berkas yang ada.

Kemudian memanggil dan memeriksa lagi semua pihak yang dianggap terkait dengan pengelolaan dana desa Makun untuk kemudian nantinya bisa menentukan status hukumnya.

“Kasus tersebut saat ini sudah sampai tahap penyidikan,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Makun Kejari TTU TTU
Previous ArticleUjung Pena Media Berkah bagi Afni, Unika Ruteng Buka Kran Beasiswa
Next Article Apa Kepentingan China Mendukung Kelompok Taliban-Afghanistan? Simak Faktanya

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.