Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Remas Payudara, Tukang Ojek Dibekuk Buser Polres TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Remas Payudara, Tukang Ojek Dibekuk Buser Polres TTU

By Redaksi8 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi remas payudara
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-RMS dibekuk tim Buser Satreskrim Polres TTU, Jumat (08/10/2021).

Sosok pria yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut diamankan polisi di Kenari, Kelurahan Kefa Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, lantaran diduga meremas payudara seorang wanita sehari sebelumnya.

Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com dari sumber terpercaya menyebutkan penangkapan RMS bermula dari pengaduan yang diterima oleh Polres TTU dari seorang wanita berinisial DB, Kamis (07/10/2021).

DB mengadu ke Polres TTU lantaran payudaranya diremas oleh sosok tak dikenal di ruas jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Benpasi, Kamis pagi sekitar pukul 07.50 Wita.

DB dalam pengaduannya mengaku kejadian naas tersebut bermula dari dirinya hendak pergi ke kantor.

Saat dalam perjalanan ia mengaku sudah merasa diuntit oleh seseorang yang tak dikenalnya.

Terduga pelaku yang menggunakan motor beat masih terus menguntit korban hingga pertigaan beringin Lapangan Oemanu.

Sampai di lokasi kejadian, terduga pelaku langsung menuju ke samping korban kemudian meremas payudaranya menggunakan tangan kiri.

Korban sempat menendang motor terduga pelaku namun kemudian ia langsung tancap gas meninggalkan korban.

Korban pun mengaku tidak bisa mengenali wajah terduga pelaku lantaran tertutup masker.

Namun korban masih sempat menghafal jenis dan plat motor yang digunakan terduga pelaku.

Atas laporan tersebut, tim Buser Polres TTU kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya pembekukan terduga pelaku peremas payudara wanita tersebut.

“Masih diamankan,” ujar Iptu Fernando saat disinggung status terduga pelaku usai diamankan.

Iptu Fernando menegaskan, atas tindakan tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticlePasar Modal Indonesia Bantu 50.000 Dosis Vaksin untuk Manggarai Barat
Next Article Bantuan Seragam Terindikasi Korupsi, Wali Kota Kupang “Diam”, Kadis P&K “Tantang” Masyarakat untuk Lapor

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.