Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Mantan Kades Akomi Ditahan Polres TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Mantan Kades Akomi Ditahan Polres TTU

By Redaksi18 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Arnoldus Nau Bana mantan Kepala Desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kades Akomi periode 2015-2021 itu langsung ditahan di rutan Polres TTU.

“Yang bersangkutan (mantan kades Akomi) kalau tidak salah sudah kita tahan dari 5 hari yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (18/10/2021).

Iptu Fernando menjelaskan, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa Akomi terjadi sejak tahun anggaran 2015 hingga 2021.

Kuat dugaan terdapat mark up harga serta proyek yang dikerjakan mubazir atau tak bermanfaat.

Iptu Fernando juga menjelaskan, tim ahli pun telah selesai melakukan perhitungan fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil perhitungan tim ahli, jelasnya, dugaan kerugian yang ditimbulkan dalam pengelolaan dana desa Akomi senilai Rp1,3 miliar lebih.

“Saat ini kita masih melakukan penelusuran aset yang didapat (mantan kades Akomi) selama menjabat,” jelasnya.

Lebih lanjut Iptu Fernando menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana desa Akomi.

Sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Saat ini kita baru tetapkan 1 tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, kita lihat perkembangan penyidikan dalam minggu ini,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Akomi Polres TTU TTU
Previous ArticleDinilai Berprestasi Gemilang, 5 Anggota Polres TTU Terima Penghargaan
Next Article Rumah Baca Dite Dapat 1600 Buku dari Benny Nurdin

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.