Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Penjabat Kepala Desa Maktihan Ditetapkan sebagai Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Penjabat Kepala Desa Maktihan Ditetapkan sebagai Tersangka

By Redaksi26 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Belu resmi menetapkan Kepala Bagian di Sekretariat DPRD Malaka, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Tersangka berinisial VBS tersebut diduga menyelewengkan uang ratusan juta saat menjadi Penjabat Kepala Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat.

VBS yang menjabat ketika masa kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran ini diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2019 senilai ratusan juta.

Kajari Belu Alfons Loe Mau melalui Kasi Pidsus Michael Antonius F.T saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021), membenarkan status terduga pelaku berinisial VBS.

“Benar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Michael.

Yang jelas, kata dia, Tim Tipidsus Kejari Belu berhasil menahan VBS, setelah meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran dana desa Maktihan tahun 2019 itu.

Status tersangka ditetapkan setelah tim peningkatan penyidikan Tipidsus Kejari Belu menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa Maktihan.

Berdasarkan informasi, pada kasus dugaan korupsi ADD Maktihan, Kecamatan Malaka Barat ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp400 juta.

Tidak hanya itu, disinyalir juga ada 5 desa lainnya sementara dalam proses pengembangan dan berpotensi akan ditetapkan sebagai tersangka menyusul mantan Penjabat Kepala Desa Maktihan.

Ke-5 desa lainnya yang belum ditetapkan tersangka yakni: Desa Numponi, Manumutin Silole, Raiulin, Naiusu, dan Tafuli.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Desa Maktihan Kejari Belu Malaka
Previous ArticleJurnalisme Humanis dan Solutif Perlu Ada di Era Post-Truth
Next Article Google Buka Lowongan Kerja di Indonesia, Ini 25 Posisi yang Dibutuhkan

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.