Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Penjabat Kepala Desa Maktihan Ditetapkan sebagai Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Penjabat Kepala Desa Maktihan Ditetapkan sebagai Tersangka

By Redaksi26 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Belu resmi menetapkan Kepala Bagian di Sekretariat DPRD Malaka, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Tersangka berinisial VBS tersebut diduga menyelewengkan uang ratusan juta saat menjadi Penjabat Kepala Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat.

VBS yang menjabat ketika masa kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran ini diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2019 senilai ratusan juta.

Kajari Belu Alfons Loe Mau melalui Kasi Pidsus Michael Antonius F.T saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021), membenarkan status terduga pelaku berinisial VBS.

“Benar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Michael.

Yang jelas, kata dia, Tim Tipidsus Kejari Belu berhasil menahan VBS, setelah meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran dana desa Maktihan tahun 2019 itu.

Status tersangka ditetapkan setelah tim peningkatan penyidikan Tipidsus Kejari Belu menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa Maktihan.

Berdasarkan informasi, pada kasus dugaan korupsi ADD Maktihan, Kecamatan Malaka Barat ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp400 juta.

Tidak hanya itu, disinyalir juga ada 5 desa lainnya sementara dalam proses pengembangan dan berpotensi akan ditetapkan sebagai tersangka menyusul mantan Penjabat Kepala Desa Maktihan.

Ke-5 desa lainnya yang belum ditetapkan tersangka yakni: Desa Numponi, Manumutin Silole, Raiulin, Naiusu, dan Tafuli.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Desa Maktihan Kejari Belu Malaka
Previous ArticleJurnalisme Humanis dan Solutif Perlu Ada di Era Post-Truth
Next Article Google Buka Lowongan Kerja di Indonesia, Ini 25 Posisi yang Dibutuhkan

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.