Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah di Malaka
HUKUM DAN KEAMANAN

KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah di Malaka

By Redaksi27 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor KPK
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus itu sebelumnya ditangani Polda NTT dan sudah dihentikan per 31 Agustus 2021 karena ada putusan Praperadilan. Alasan KPK melakukan supervisi karena menerima banyak pengaduan dari masyarakat dan perkara sudah berjalan satu tahun.

“Ketiga, P-19 sebanyak 7 kali dan keempat, kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum di NTT, Selasa (26/10).

Lili tidak menyampaikan secara lengkap mengenai supervisi tersebut, termasuk pihak yang diduga ‘bermain’ berikut konstruksi kasus.

Lili turut menyoroti pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK khususnya dari NTT terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

“Sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK. Setelah itu, lebih banyak terkait pengaduan umum,” tutur Lili.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu meminta aparat penegak hukum di NTT agar memberi perhatian lebih terkait keluhan masyarakat.

Selain itu, ia juga menanyakan kendala input Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kapolda NTT, Lotharia Latif menyampaikan bahwa di tahun 2021 terdapat 29 perkara penyidikan tindak pidana korupsi dengan 31 tersangka. Total perkiraan kerugian negara sebesar Rp22,7 miliar.

“Sebanyak 12 perkara statusnya sudah P21 dan sebanyak 5 perkara statusnya SP3 atau dihentikan demi hukum. Kami juga melakukan penegakan hukum dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan Covid-19. Kami percaya sinergitas aparat penegak hukum menjadi kunci sukses penegakan hukum,” ujar Latif.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, yang menyatakan bahwa penegakan hukum perlu sinergitas.

Ia membeberkan beberapa perkara korupsi yang menonjol di NTT. Salah satunya perkara aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1,3 triliun.

“Lalu ada kredit macet sebesar Rp112,9 miliar yang sudah inkrah, kemudian aset dan uang senilai Rp29 miliar sudah berhasil disita dan dieksekusi. Titik tumpu pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejati NTT dalam bentuk aset senilai Rp1,7 triliun dalam waktu 1,5 tahun,” jelas Yulianto.

Sumber: CNN Indonesia

KPK Nasional
Previous ArticleWisatawan Asal Makassar yang Meninggal di Long Beach Memiliki Riwayat Sakit Jantung
Next Article Kasus Covid-19 Kembali Naik, China Lockdown Kota Lanzhou

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.