Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terbukti Bersalah, Mantan Kades Botof TTU Divonis 5 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Terbukti Bersalah, Mantan Kades Botof TTU Divonis 5 Tahun Penjara

By Redaksi8 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Kades Botof, Kecamatan Insana, Primus Neno Olin (mengenakan rompi orange) saat hendak dibawa oleh Kejari TTU untuk ditahan beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Primus Neno Olin, mantan Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Kupang.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (08/11/2021).

Dalam sidang tersebut, Primus juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara.

“Terdakwa Primus Neno Olin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” jelas Kasi Intel Kejari TTU Benfrid Foeh dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin malam.

Benfrid menjelaskan, dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan mantan Kades Botof periode 2015-2021 itu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.761.060.146 (satu miliar tujuh ratus enam puluh satu juta enam puluh ribu seratus empat puluh enam rupiah).

Apabila satu bulan setelah putusan hukum tersebut berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, jelasnya, maka seluruh harta benda milik terdakwa akan disita.

Untuk selanjutnya oleh jaksa, harta benda milik terdakwa yang disita tersebut akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta benda tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.

“Terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir,” tandasnya.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus korupsi dana desa Botof bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kejaksaan Negeri TTU pada bulan Februari 2021 lalu.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat lantaran terdapat sejumlah item pekerjaan seperti aula serba guna, jalan, gedung PAUD dan sejumlah item lainnya yang pekerjaannya mangkrak dan dibiarkan terbengkalai.

Atas laporan tersebut, Kejaksaan Negeri TTU pun langsung bergerak cepat menurunkan tim ke lapangan.

Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, akhirnya mantan Kades Botof Primus Neno Olin pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2021.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

dana desa Desa Botof Kejari TTU Korupsi Dana Desa TTU
Previous ArticleProgram Desa Peduli Pemilu dan Ihwal Politik Uang
Next Article Sambut HUT ke-7, PSI TTU Gelar Aksi Berbagi Kasih

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.