Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sadis! Kakek, Paman, Kakak Kandung dan Tetangga Tega Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur Secara Bergantian
HUKUM DAN KEAMANAN

Sadis! Kakek, Paman, Kakak Kandung dan Tetangga Tega Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur Secara Bergantian

By Redaksi19 November 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Perkosa (Foto: Bangka Pos)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Nasional, Vox NTT- Dua orang anak masing-masing berumur lima dan tujuh tahun di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menjadi korban aksi pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh kakek, paman, kakak kandung dan tetangganya.

Dari tujuh orang pelaku pemerkosaan dan pencabulan itu, lima di antaranya sudah ditangkap polisi pada Rabu (17/11/2021).

Mereka adalah kakek DJ (70), paman AO (23), kakak AD (16), kakak RM (11), dan sepupu GA (9). Sementara dua lainnya, tetangga dan rekan paman, sedang diburu polisi.

Tiga di antara lima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua lainnya yakni kakak dan sepupu, dilakukan diversi karena masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Komisaris Rico Fernanda mengatakan, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.

”Kami sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu kakek, paman, dan kakak kandung korban. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, ada sepupu dan kakak kandung tetapi mereka wajib diversi karena berusia di bawah 12 tahun. Dua lainnya masuk DPO (daftar pencarian orang),” kata Rico, Kamis (18/11/2021), seperti dilansir kompas.

Rico juga menjelaskan tentang posisi dari dua korban pemerkosaan dan dua orang pelaku yang diversi. Dua korban yang berusia lima dan tujuh tahun itu kini tengah menjalani proses rehabilitasi di rumah aman.

Sedangkan dua orang yang diversi dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Kasih Ibu, Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.

Kronologi Pengungkapan

Terungkapnya aksi bejat tersebut berawal dari pengakuan kedua korban ke tetangga sebelah. Keduanya mengaku, mereka kerap mendapatkan perlakuan pemerkosaan dan pencabulan dari orang-orang dekatnya.

Tidak hanya sebatas cerita, kedua anak tersebut bahkan enggan pulang rumah karena merasa takut dengan tindakan tersebut. Mendengar itu, tetangga korban pun langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan melaporkannya ke markas polisi, Rabu (17/11).

Laporan itu menjadi kekuatan polisi untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil temuan, aksi brutal itu dilakukan dalam sebulan terakhir di rumah korban.

”Awalnya dilakukan kakek, diintip paman. Paman melakukan juga. Selanjutnya, diikuti pula oleh abang-abang korban dan pelaku lainnya. Kejadian dilakukan berulang kali. Korban tinggal di rumah bersama kakek, nenek, abang, dan ibunya,” jelas Rico.

Rico menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan tindakan visum kepada korban. Hasil visum tersebut menunjukkan bahwa ada kerusakan pada bagian alat vital korban sehingga memperkuat bukti bahwa korban telah diperkosa.

“Hasil visum sementara menunjukkan selaput anak tersebut robek,” jelas Rico seperti dilansir CNN Indonesia.

Sedangkan untuk dua orang yang hingga kini masih kabur, Rico menjelaskan, keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan terus dilakukan pencarian sampai keduanya ditangkap.

Sumber: Kompas.id dan CNN Indonesia
Editor: Igen Padur

Nasional
Previous ArticlePosisi dan Kedudukan Orang Muda dalam Melestarikan Budaya Manggarai
Next Article Diduga Ubah Data Pemilik Tanah di Lokasi Waduk Lambo secara Sepihak, Polisi Diminta Segera Tangkap Kepala BPN Nagekeo

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.