Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Adhitya Nasution Siap Dampingi Keluarga Astrid dan Lael, Korban Pembunuhan di Kupang
HEADLINE

Adhitya Nasution Siap Dampingi Keluarga Astrid dan Lael, Korban Pembunuhan di Kupang

By Redaksi4 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengacara dari Kantor Adhitya Nasution saat bertemu keluarga korban
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kantor Pengacara Adhitya Nasution and Partners (ANP) siap mendampingi Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), korban pembunuhan sadis di Kupang.

Kasus tersebut diduga dilakukan oleh mantan pacar Astrid Manafe, Randy Badjideh. Randy juga diduga ayah biologis dari Lael Maccabi.

Sejauh ini, Polda NTT telah menetapkan Randy Badjideh sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak yang tidak berdosa tersebut.

Meski telah menetapkan satu tersangka, keluarga korban menduga Randy Badjideh tidak melakukan pembunuhan keji itu sendiri. Mereka menduga masih ada pelaku lain yang belum terungkap ke publik.

Kantor Pengacara Adhitya Nasution and Partners (ANP) pun menyatakan bersedia membantu keluarga korban pasca-pertemuan dengan keluarga pada Jumat, 3 Desember 2021 malam lalu.

“Tadi malam keluarga korban sudah mendatangi kami. Pada prinsipnya mereka ingin agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan juga siapapun yang terlibat dalam perkara ini diadili agar timbul rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata Adhitya Nasution dalam keterangan Pers kepada wartawan, Sabtu (04/12/2021).

BACA JUGA: Satu Terduga Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Serahkan Diri

Adhitya menyebut tindakan tersangka adalah perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan dan diduga sudah direncanakan sebelumnya.

“Terkait dugaan keterlibatan dari pelaku lain, kami selaku tim kuasa hukum keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Polda NTT untuk dapat memaksimalkan informasi yang dimiliki keluarga,” ucap Adhitya.

BACA JUGA: GMNI Kupang Desak Polda NTT Usut Tuntas Kasus Pembunuhan di Penkase Oeleta

Ia mengatakan, keluarga korban telah memberikan banyak informasi kepada pihak kepolisian. Namun sejauh ini belum ditindaklanjuti.

“Ada pemeriksaan di tingkat Polsek. Tetapi keluarga merasa belum ditindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Analisis TPFI, Begini Fakta-fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Adhitya berharap agar kasus ini dibuka secara transparan oleh pihak Kepolisian agar bisa memenuhi rasa keadilan dari keluarga korban yang kehilangan anak dan cucu mereka.

Untuk diketahui, Kantor Pengacara Adhitya and Partners Law Firm resmi hadir di Kupang pada 6 November 2021. Kantor tersebut beralamat di Jl. Sam Ratulangi No 9, Kota Kupang, NTT.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Polda NTT
Previous ArticleKunjungi Desa Wisata Wae Rebo, Begini Harapan Menteri Sandiaga
Next Article Pergelaran Seni Hipelmas Kupang: Yang Berubah Itu Kebiasaan, Bukan Kebudayaan

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.