Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Inventarisasi Materi RUU E-Government, DPD RI Kunjung ke NTT
NTT NEWS

Inventarisasi Materi RUU E-Government, DPD RI Kunjung ke NTT

By Redaksi4 Februari 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rapat Anggota DPD RI dan Pemprov NTT bahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital (E-Government), Kamis (03/02/2022). (Dok. Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Sejumlah Anggota DPD RI mengunjungi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka menginvestarisasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital (E-Government), Kamis (03/02/2022).

Dalam siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT menyebut, kunjungan tersebut bertujuan untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan    pelayanan E-Government, serta bagaimana mengatasinya.

Kemudian, merumuskan urgensi Undang- undang tentang E-Government  sebagai solusi atas permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Tujuan lainnya, yakni merumuskan landasan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan UU tentang E-Government dan merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, dan jangkauan serta arah pengaturan UU tentang E-Government; serta melihat kesiapan sarana dan prasana pemerintah daerah dalam menghadapi transformasi digital di bidang pemerintahan.

Pimpinan Tim Kunker DPD RI Drs. H. A. Hurdani menjelaskan, rancangan UU tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efiesiensi pelayanan pemerintahan.

“Rancangan UU ini untuk membantu memberikan peningkatan publik dengan lebih efisien. Saat ini relasi antarkelembagaan pemerintah sudah mulai berbasis elektronik dengan menempatkan teknologi informasi yang sudah bertransformasi dari sistem manual ke digital dan ini juga bermanfaat bagi pencegahan korupsi,” ujar Hardani saat rapat yang berlangsung di ruang rapat Gubernur NTT itu.

Dia mengatakan, masyarakat saat ini sudah bisa mengakses internet di mana saja. Pelayanan publik secara digital pun akan dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Masyarakat dapat meminta akses pelayanan, pengaduan dan lain- lain pelayanan administrasi yang cepat dan efektif dapat diakses di mana saja,” timpal Hardani.

Sementara itu, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan, data kependudukan sangat penting untuk mendukung pelayanan publik secara digital.

Laiskodat pun mengapresiasi DPD RI yang berinisiasi membuat Rancangan Undang-undang pemerintahan digital.

“Untuk itu maka yang harus kita harus lihat adalah data digital kependudukan kita. Karena itu adalah fokus pelayanan publik kita sebagaimana tugas dan pelayanan bagi masyarakat,” katanya.

Laiskodat berharap Dirjen Kependudukan dari Kemendagri perlu memperhatikan data kependudukan, sehingga pelayanan publik secara digital bisa efektif.

“Kita akan melayani dengan baik dari sisi data digitalisais oleh pemerintah kalau kita punya data-data itu,” ujar Laiskodat.

Jika punya data kependudukan yang baik, maka tentu saja memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya.

“Seperti untuk mengidentifikasi dan memberikan pelayanan secara digital dengan fokus berdasarkan data siapa, di mana, usia berapa, atau kelompok tertentu dan apa yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Laiskodat juga berharap agar RUU E-Government tersebut harus melihat sisi sosiologis masyarakat.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Viktor Bungtilu Laiskodat
Previous Article7 ABK Indonesia Hilang di Mauritius, Jokowi Diminta Bertanggung Jawab
Next Article Ketua Demokrat NTT Kutuk Keras Aksi Demontrasi Simpatisan Jeriko

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.