Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Pekerja Pub Mulai Disidangkan, Pater Hubert Thomas Beri Catatan Khusus
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Pekerja Pub Mulai Disidangkan, Pater Hubert Thomas Beri Catatan Khusus

By Redaksi6 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pegiat Truk F dan jaringan advokasi HAM di Sikka saat berkunjung ke PN Maumere untuk mendapatkan informasi terkait kasus tersebut (Foto: Dok. Truk F)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap anak pekerja pub di Sikka sementara disidangkan di PN Maumere.

Informasi yang diperoleh VoxNtt.com, sidang pertama yakni pembacaan dakwaan telah dilangsungkan pada Selasa (1/3/2022) lalu.

Pater Hubert Thomas, SVD memberikan catatan khusus bagi majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Menurut pendiri Truk F tersebut, kasus TPPO merupakan kasus yang melibatkan jaringan. Artinya, yang terlibat lebih dari 1 orang.

Dalam kasus ini hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni VW selaku pemilik Bintang Pub dan Sashary Pub. Oleh karenanya, Hubert Thomas menuntut kejelian Majelis Hakim.

“Majelis Hakim harus bisa menggali fakta-fakta persidangan untuk mengungkap keterlibatan aktor lain,” ungkap salah satu pendiri Truk F tersebut pada Selasa (1/3/2022) lalu di Kantor Truk F.

Kasus yang disidangkan ini hanya berkaitan dengan 13 anak yang dipekerjakan di 2 pun sementara 2 pub lainnya yakni Libra dan 999 belum diketahui proses lanjutnya.

Empat anak yang bekerja di kedua pun tersebut melarikan diri setelah dititipkan di shelter milik Truk F beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pegiat Truk F, Heny Hungan mengapresiasi kerja aparat penegak hukum.

“Kita apresiasi kerja para aparat penegak hukum. Walaupun kami harus terusan mengawal hingga melakukan sejumlah aksi demonstrasi tetapi pada akhirnya kasus ini disidangkan,” ungkap Heny.

Pantauan VoxNtt.com pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maumere, kasus tersebut teregister di PN Maumere dengan nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Mme pada tanggal 4 Februari 2022.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut adalah Rezki Benyamin Pandie, SH.

Sampai dengan saat berita ini ditulis, VoxNtt.com belum bisa mendapatkan penjelasan dari PN Maumere maupun Kejaksaan Negeri Maumere terkait kasus tersebut.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Pengadilan Negeri Maumere PN Maumere Sikka TRUK-F
Previous ArticleKeterpurukan dalam Cinta
Next Article Puisiku

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.