Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Tindakan Pemkab Ngada Berantas Korupsi Justru Berbanding Terbalik dengan Sikap DPRD
HEADLINE

Tindakan Pemkab Ngada Berantas Korupsi Justru Berbanding Terbalik dengan Sikap DPRD

By Redaksi6 April 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa dan Ketua Bidang Pencegahan Agustini Nurur Rohman saat berada di depan gedung KPK RI
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Upaya Pemerintah Kabupaten Ngada dalam memberantas korupsi justru berbanding terbalik dengan sikap DPRD setempat.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan, Pemkab Ngada memberhentikan tidak dengan hormat 5 (lima) ASN yakni MAG, ABL, FM, MP dan FP.

Kelima ASN tersebut diberhentikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Gabriel, upaya Pemkab Ngada tersebut patut diapresiasi dan dijadikan contoh bahwa eksekutif sungguh-sungguh menjunjung tinggi penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Pemkab Ngada, lanjut dia, sungguh patuh pada pakta integritas antikorupsi.

“Keseriusan eksekutif di Ngada yang patuh pada hukum dan pakta integritas antikorupsi justru berbanding terbalik dengan legislatif di Ngada,” ujar Gabriel kepada VoxNtt.com, Rabu (06/04/2022).

Ia menyebut DPRD Ngada justru mengangkangi pakta integritas antikorupsi dan hukum tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“DPRD Ngada dan DPP PDIP melakukan pembiaran tanpa sanksi apapun terhadap Anggota DPRD Ngada sekaligus Anggota dan Pengurus DPC PDIP yang sudah divonis terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Tipikor Nomor 22/Pidsus.TPK/2020/PN.Kpg tertanggal 25 November 2020,” tegas Gabriel.

Hal ini menurut dia, tentu saja sangat miris dan sungguh menyedihkan, di mana telah terjadi diskriminasi hukum dan HAM terhadap ASN Ngada yang diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi.

Sedangkan Anggota DPRD dari partai berkuasa PDIP dibiarkan terus menjadi Anggota DPRD Ngada tanpa sanksi administrasi dan hukum. Sanksi tersebut terutama dari DPRD Ngada dan DPP PDIP di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri.

Padahal, sebut Gabriel, Megawati Soekarnoputri ikut mengambil bagian dalam melahirkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

“Kami tentu memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemkab Ngada yang telah memberhentikan tidak dengan hormat terhadap 5 (lima) PNS di lingkup Pemkab Ngada yang sudah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Gabriel.

Ia pun mendesak Ketua DPRD Ngada agar segera memberhentikan anggotanya yang telah divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Apa kata dunia yang berfungsi mengontrol dan/atau mengawasi eksekutif dan yudikatif ternyata terpidana tindak pidana korupsi,” ujar Gabriel.

Tidak hanya itu, ia juga mendesak DPP PDIP pimpinan Megawati Soekarnoputri segera melakukan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Anggota DPRD Ngada terhadap Anggota PDIP Ngada yang sudah divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebab, bagi Gabriel, korupsi adalah pelanggaran HAM berat karena sudah merampok hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) rakyat miskin.

“PDIP sebagai partai yang membela wong cilik harus menjadi contoh patuh pada pakta integritas antikorupsi,” pungkas Gabriel.

BACA JUGA: Megawati Didesak untuk Berhentikan Kadernya dari Anggota DPRD Ngada

Penulis: Ardy Abba

DPRD Ngada Gabriel Goa Ngada Padma PADMA Indonesia
Previous ArticleStefanus Gandi Masih “Haus” Membantu Umat, Stasi Deru Welak Dapat Kursi Plastik
Next Article Daftar 15 Negara Tertua di Dunia, Terbanyak di Asia

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.