Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa Banain B
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa Banain B

By Redaksi31 Mei 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie barang bukti Kejari TTU Reza Faundra Afandi, SH saat menyerahkan kembali barang bukti dokumen dan buku kepada bendahara desa Banain B, Senin, 30 Mei 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri TTU beberapa waktu lalu telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara.

Eksekusi itu dilakukan dengan menjebloskan Yulius Kolo terpidana kasus korupsi dana desa Banain B ke penjara untuk mulai menjalani hukuman.

Kepala seksi barang bukti kejari TTU Reza Faundra Afandi menjelaskan, sesuai putusan PN Tipikor Kupang yang saat ini sudah bersifat incraht barang bukti bernilai ekonomis disita untuk negara dan akan dilakukan pelelangan.

Itu berupa 1 unit mobil, 3 bidang tanah di kota kefamenanu dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kupang.

Untuk barang bukti bernilai ekonomis tersebut, jelasnya, sedang dalam proses penentuan harga dasar oleh KPKNL.

“Yang selanjutnya akan dilakukan proses pelelangan secara online dan hasil dari penjualan tersebut akan disetorkan ke kas negara,” jelas Reza dalam rilis yang diterima media ini, Senin (30/05/2022).

Untuk barang bukti buku kas, rekening serta dokumen lainnya, tambahnya, telah dilakukan pengembalian pada Senin (30/05/2022).

Dokumen dan buku-buku tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Barang bukti Kejari TTU Reza Faundra Afandi dan diterima oleh bendahara desa Banain B Marianus Metan.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Banain B Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU TTU
Previous ArticlePolres TTU Imbau Penyelenggara Pesta Urus Izin Keramaian
Next Article Wabup Heri Ngabut Buka Pelatihan TPK Kabupaten Manggarai

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.