Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa Banain B
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa Banain B

By Redaksi31 Mei 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie barang bukti Kejari TTU Reza Faundra Afandi, SH saat menyerahkan kembali barang bukti dokumen dan buku kepada bendahara desa Banain B, Senin, 30 Mei 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri TTU beberapa waktu lalu telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara.

Eksekusi itu dilakukan dengan menjebloskan Yulius Kolo terpidana kasus korupsi dana desa Banain B ke penjara untuk mulai menjalani hukuman.

Kepala seksi barang bukti kejari TTU Reza Faundra Afandi menjelaskan, sesuai putusan PN Tipikor Kupang yang saat ini sudah bersifat incraht barang bukti bernilai ekonomis disita untuk negara dan akan dilakukan pelelangan.

Itu berupa 1 unit mobil, 3 bidang tanah di kota kefamenanu dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kupang.

Untuk barang bukti bernilai ekonomis tersebut, jelasnya, sedang dalam proses penentuan harga dasar oleh KPKNL.

“Yang selanjutnya akan dilakukan proses pelelangan secara online dan hasil dari penjualan tersebut akan disetorkan ke kas negara,” jelas Reza dalam rilis yang diterima media ini, Senin (30/05/2022).

Untuk barang bukti buku kas, rekening serta dokumen lainnya, tambahnya, telah dilakukan pengembalian pada Senin (30/05/2022).

Dokumen dan buku-buku tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Barang bukti Kejari TTU Reza Faundra Afandi dan diterima oleh bendahara desa Banain B Marianus Metan.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Banain B Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU TTU
Previous ArticlePolres TTU Imbau Penyelenggara Pesta Urus Izin Keramaian
Next Article Wabup Heri Ngabut Buka Pelatihan TPK Kabupaten Manggarai

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.