Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTU Kembalikan 1,4 Miliar dari Kasus Korupsi ke Kas Negara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTU Kembalikan 1,4 Miliar dari Kasus Korupsi ke Kas Negara

By Redaksi16 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejari TTU Robert Jimmy Lambila, SH, MH dan Jajaran saat menggelar konferensi pers terkait pengembalian kerugian negara dari dua kasus korupsi, Kamis, 16 Juni 2022 (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi menyetor kembali Rp1,4 miliar ke kas negara, Kamis (16/06/2022).

Dana Rp1,4 miliar tersebut merupakan sitaan dan  penyetoran kembali uang pengganti kerugian negara dari dua kasus tindak pidana korupsi yang ditangani instansi yang dipimpin oleh Robert Jimmy Lambila itu.

Keduanya yakni kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate dan pengelolaan Dana Desa Makun.

“Hari ini Kejari TTU melakukan eksekusi terhadap barang bukti uang sitaan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate dan pengelolaan Dana Desa Makun, uang ini disetor kembali ke kas negara melalui rekening RPL Kejari TTU di Bank Mandiri,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimmy Lambila dalam konferensi pers sesaat sebelum penyerahan barang bukti uang tersebut kepada pihak bank, Kamis (16/06/2022).

Kajari Robert menjelaskan, total uang sitaan yang disetorkan kembali tersebut senilai Rp 1.433.111.814.

Rinciannya; dari kasus korupsi proyek Puskesmas Inbate sebesar Rp1.212.231.813.

Uang tersebut bersumber dari uang pengganti kerugian negara yang disetor terdakwa Benyamin Lazakar sebesar Rp944.258.813. Pembayaran denda dari terdakwa Benyamin sebesar Rp100 juta.

Sedangkan uang pengganti yang dibayar oleh terdakwa Leornard Padahal Diaz sebesar Rp5 juta.
Serta terdapat juga uang sitaan yang disetorkan kembali dari berbagai pihak sebesar Rp160 juta.

Sementara dari kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Makun uang yang berhasil diselamatkan kejari TTU untuk negara sebesar Rp220.880.000.

Uang tersebut merupakan hasil sitaan saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa Kades Makun Matheus Anoit serta bendahara saat proses penyidikan berlangsung.

“Untuk barang bukti 1 unit dump truck,mobil Terios dan motor KLX sementara dalam proses untuk dilakukan pelelangan oleh KPKNL,” jelas Kajari Robert.

Kajari Robert menjelaskan, penyetoran kembali uang sitaan tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri TTU dalam penegakan korupsi selalu mengutamakan pemulihan keuangan negara.

“Untuk itu sebagai Kajari saya berharap agar kasus yang sementara kami sidik dan kami disidangkan, terdakwa yang menikmati dana hasil korupsi dapat mengembalikan,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU TTU
Previous ArticleYang Lain adalah Aku yang Lain
Next Article Prodi Peternakan Unika Ruteng Rayakan Dies Natalis Pertama

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.