Betun, Vox NTT- Bupati Malaka Simon Nahak pada 27 Juni 2022 lalu mengeluarkan keputusan tentang pengukuhan kembali dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malaka nomor: BKPSDM.821/144/KEP/VI/2022. Surat keputusan bupati ini menindaklanjuti rekomendasi KASN yang dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu.
Walaupun sudah diputuskan tanggal 27 Juni 2022, namun berdasarkan pantauan media ini, 9 pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka itu belum ada perubahan terkait tugas dan fungsinya.
Mengenai hal ini, anggota DPRD Malaka Hendri Melki Simu mempertanyakan keabsahan SK Bupati Malaka dalam sidang penyampaian Laporan Pemandangan Umum Fraksi Tahun 2022, Kamis (07/06/2022).
“Saya mempertanyakan rekomendasi KASN dan SK Bupati Malaka terkait beberapa pejabat yang dimutasi kemarin dan sudah harus kembali ke jabatan semula,” tanya Hendri Melki Simu, di hadapan pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Malaka Kim Taolin, Kamis (07/06/2022).
“Ada SK pergantian tapi orangnya masih tetap yang sama. Seperti contoh di Sekwan ini, harusnya pak Carlos Monis, bukan ibu Vin Bete Manek. Ini berdasarkan SK Bupati yang ada,” tegas Hendri.
Hendri pun mengimbau Pemerintah kabupaten Malaka agar segera menyelesaikan masalah ini. Menurut Hendri, kalau hal ini dibiarkan berlarut, maka akan berdampak pada roda pemerintahan di Malaka.
“Ini akan berdampak pada proses pencarian keuangan, yang mana semuanya untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Malaka,” tegasnya.
“Butuh keseriusan Bupati Malaka untuk menyelesaikan problem ini. Jangan sibuk dengan jalan-jalan terus,” kata Hendri.
Sementara itu, Plt. BKD Malaka Yan Boko belum berhasil dikonfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba