Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Hendri Simu Pertanyakan Keabsahan SK Bupati Malaka
Regional NTT

Hendri Simu Pertanyakan Keabsahan SK Bupati Malaka

By Redaksi7 Juli 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Foto sebagian SK Bupati Malaka
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Bupati Malaka Simon Nahak pada 27 Juni 2022 lalu mengeluarkan keputusan tentang pengukuhan kembali dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malaka nomor: BKPSDM.821/144/KEP/VI/2022. Surat keputusan bupati ini menindaklanjuti rekomendasi KASN yang dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu.

Walaupun sudah diputuskan tanggal 27 Juni 2022, namun berdasarkan pantauan media ini, 9 pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka itu belum ada perubahan terkait tugas dan fungsinya.

Mengenai hal ini, anggota DPRD Malaka Hendri Melki Simu mempertanyakan keabsahan SK Bupati Malaka dalam sidang penyampaian Laporan Pemandangan Umum Fraksi Tahun 2022, Kamis (07/06/2022).

“Saya mempertanyakan rekomendasi KASN dan SK Bupati Malaka terkait beberapa pejabat yang dimutasi kemarin dan sudah harus kembali ke jabatan semula,” tanya Hendri Melki Simu, di hadapan pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Malaka Kim Taolin, Kamis (07/06/2022).

“Ada SK pergantian tapi orangnya masih tetap yang sama. Seperti contoh di Sekwan ini, harusnya pak Carlos Monis, bukan ibu Vin Bete Manek. Ini berdasarkan SK Bupati yang ada,” tegas Hendri.

Hendri pun mengimbau Pemerintah kabupaten Malaka agar segera menyelesaikan masalah ini. Menurut Hendri, kalau hal ini dibiarkan berlarut, maka akan berdampak pada roda pemerintahan di Malaka.

“Ini akan berdampak pada proses pencarian keuangan, yang mana semuanya untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Malaka,” tegasnya.

“Butuh keseriusan Bupati Malaka untuk menyelesaikan problem ini. Jangan sibuk dengan jalan-jalan terus,” kata Hendri.

Sementara itu, Plt. BKD Malaka Yan Boko belum berhasil dikonfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

DPRD Malaka Malaka Simon Nahak
Previous ArticleSekda Manggarai Kesal dengan Kasus Dugaan Penganiayaan di Dinas PUPR
Next Article “Wisata Vaksin” di Labuan Bajo, 6000 Dosis akan Menyasar Seluruh Elemen Masyarakat

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.