Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Indonesia Darurat Human Trafficking, Posko Pencegahan TPPO Harus Segera Dibangun
Human Trafficking NTT

Indonesia Darurat Human Trafficking, Posko Pencegahan TPPO Harus Segera Dibangun

By Redaksi1 November 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota JarNas Anti-TPPO, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Anggota Tim Advokasi Jaringan Nasional (JarNas) Anti-TPPO, Gabriel Goa, menegaskan posko pelayanan terpadu gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO pusat harus segera dibangun.

“(Bangun posko) Ini sangat penting sekali karena Indonesia sudah masuk kategori darurat human trafficking, maka sangat dibutuhkan posko,” ujar Gabriel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (01/11/2022) malam.

Ia menilai Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat lamban untuk membentuk posko tersebut.

“Apalagi di daerah, salah satu masalahnya adalah belum adanya tempat layanan terpadu gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO,” imbuh dia.

Padahal menurut Gabriel, posko terpadu sangat penting untuk menyelamatkan korban TPPO, memberikan pelayanan lesehatan, pelayanan trauma healing, pelayanan rohani, pendampingan hukum, pelayanan program integrasi dan reintegrasi untuk korban.

Selama ini, lanjut dia, fakta membuktikan bahwa saling melempar tanggung jawab sehingga nasib korban TPPO terkatung-katung.

Di sisi lain, jaringan mafia human trafficking semakin berani dan tidak tersentuh masalah hukum TPPO.

Karena itu, ia mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menko Polhukham, Menko PMK dan Menteri PPPA sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pusat segera mengadakan posko pelayanan terpadu gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO di KPPPA.

Dalam posko tersebut terdiri dari semua stakeholder sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pusat dan Daerah untuk melawan jaringan mafia human trafficking.

Penulis: Ardy Abba

Gabriel Goa Human Trafficking
Previous ArticlePencalonan dan Parpol yang Terbuka
Next Article Berantas Narkoba, Peran BNN Harus Ditingkatkan

Related Posts

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.