Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Indonesia Darurat Human Trafficking, Posko Pencegahan TPPO Harus Segera Dibangun
Human Trafficking NTT

Indonesia Darurat Human Trafficking, Posko Pencegahan TPPO Harus Segera Dibangun

By Redaksi1 November 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota JarNas Anti-TPPO, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Anggota Tim Advokasi Jaringan Nasional (JarNas) Anti-TPPO, Gabriel Goa, menegaskan posko pelayanan terpadu gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO pusat harus segera dibangun.

“(Bangun posko) Ini sangat penting sekali karena Indonesia sudah masuk kategori darurat human trafficking, maka sangat dibutuhkan posko,” ujar Gabriel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (01/11/2022) malam.

Ia menilai Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat lamban untuk membentuk posko tersebut.

“Apalagi di daerah, salah satu masalahnya adalah belum adanya tempat layanan terpadu gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO,” imbuh dia.

Padahal menurut Gabriel, posko terpadu sangat penting untuk menyelamatkan korban TPPO, memberikan pelayanan lesehatan, pelayanan trauma healing, pelayanan rohani, pendampingan hukum, pelayanan program integrasi dan reintegrasi untuk korban.

Selama ini, lanjut dia, fakta membuktikan bahwa saling melempar tanggung jawab sehingga nasib korban TPPO terkatung-katung.

Di sisi lain, jaringan mafia human trafficking semakin berani dan tidak tersentuh masalah hukum TPPO.

Karena itu, ia mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menko Polhukham, Menko PMK dan Menteri PPPA sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pusat segera mengadakan posko pelayanan terpadu gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO di KPPPA.

Dalam posko tersebut terdiri dari semua stakeholder sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pusat dan Daerah untuk melawan jaringan mafia human trafficking.

Penulis: Ardy Abba

Gabriel Goa Human Trafficking
Previous ArticlePencalonan dan Parpol yang Terbuka
Next Article Berantas Narkoba, Peran BNN Harus Ditingkatkan

Related Posts

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

14 Mei 2026

Komisi V DPRD NTT Dorong Kementerian P2MI Lindungi Pekerja Migran Berbasis di Desa

14 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.