Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»BAP Diduga Hilang di Polres Kupang, Padma Indonesia akan Lapor Kapolri dan Menko Polhukham
HUKUM DAN KEAMANAN

BAP Diduga Hilang di Polres Kupang, Padma Indonesia akan Lapor Kapolri dan Menko Polhukham

By Redaksi2 Juni 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT-Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia akan melaporkan ke Kapolri dan Menko Polhukham  terkait dugaan penghilangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi- saksi dan para terlapor di Polres Kupang.

Sebelumnya, Polres Kupang melalui Kasat Reskrim Polres Kupang digugat oleh Benyamin Nale atas SP3 kasus yang dilaporkan  dengan Nomor Laporan LP/B/2019/VI/2019/NTT/Polres Kupang pada 15 Juni Tahun 2019 lalu.

Laporan itu disampaikan Benyamin Nale atas dugaan pemalsuan surat. Akan tetapi dalam perjalanan kasus itu kemudian dihentikan atas perintah Kapolres Kupang dengan nomor SPPP/04/IV/2003/Reskrim tanggal 8 April 2003 surat di ditujukan pada Kasat Reskrim Polres Kupang untuk mengehentikan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/25/VI/2022/SKPT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/ Polda NTT Tanggal 29 Juni 2022 atas laporan Benyamin Nale.

“Pertama saya mau soroti soal surat yang dikeluarkan oleh Polres Kupang. Kok nomor suratnya ngawur. Laporan pidana di Polres Kupang yang di SP3 LP di Polsek Amarasi,” jelas Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia, Jumat (02/06/2023).

Gabriel Goa mengatakan bahwa dugaan penghilangan BAP seperti yang diberitakan sebelumnya juga perlu menjadi catatan serius.

“BAP itu adalah produk penyidik kepolisian yang mesti dijaga. Itu sebagai pijakan untuk menghukum orang yang berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Terkait itu, Gabriel menyebut bahwa Padma Indonesia tidak segan-segan akan melaporkan ke Kapolri dan Menko Polhukham terkait dugaan penghilangan BAP itu, juga ke Kompolnas,Ombudsman RI,Komnas Ham RI, LPSK RI dan KPK RI.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Gabriel Goa Padma PADMA Indonesia
Previous ArticleBenih-benih Korupsi pada Mahasiswa
Next Article Etika Mantap, Merajut Integritas untuk Mencegah Korupsi

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.