Ruteng, Vox NTT- Pemilik sah tanah Nanga Banda Haji Zaenal Arifin Manasa menyatakan kesiapannya untuk menghadapi banding Pemda Manggarai dalam perkara perdata nomor.26/pdt.g/2022/pn.rtg.
Butuh 14 hari lagi Pemda Manggarai akan mengajukan banding setelah menerima putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan tergugat/intervensi II menolak eksepsi tergugat. Karena itu pihak Pemda sendiri sedang merumuskan materi terhadap permohonan banding yang diajukan sebelum melampaui rentan waktu yang ditetapkan.
Sementara itu, pihak Haji Zaenal Arifin Manasa melalui kuasa hukum, Durman Paulus menyatakan siap menghadapi proses banding Pemda Manggarai dengan cara mengajukan kontra memori.
Kontra memori, kata Durman, merupakan hak hukum kliennya untuk membantah isi banding yang kemudian dituangkan dalam suatu risalah.
“Mekanìsme apabila pemda manggarai mengajukan memori banding, maka kami akan membantah itu dengan mengajukan apa yang dinamakan dengan kontra memori. Jadi kami bantah isi banding mereka. Begitu maksutnya,” jelas Durman dikonfirmasi VoxNtt.com, Sabtu (9/9/2023).
Selanjutnya, kata Durman, permohonan banding yang diajukan Pemda Manggarai harus sudah diterima kliennya dalam waktu 7 hari supaya pihaknya bisa mempelajari apa materi yang mau dibanding.
“Salinan materi bandingnya memang harus kami terima secepatnya supaya bisa dicatat dan kemudian dipelajari. Prosedur hukumnya memang seperti itu,” jelas Durman lagi.
Ditanya terkait apa saja isi kontra memori, Durman bilang belum ada karena memang memori banding Pemda Manggarai belum diterima. Nanti kalau memori banding sudah ada baru pihaknya bisa menyusun kontra memori.
“Belum e. Kan memang belum ada memori bandingnya. Nanti kalau sudah ada kan pasti kami susun materi kontranya. Kira-kira begitu,” ujar Durman.
Sebelumnya, Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut mengatakan pihaknya akan mengambil langkah untuk banding ke tingkat Pengadilan lebih tinggi terhadap perkara tanah Nanga Banda yang dimenangkan penggugat.
Sebab menurutnya, pihak yang kalah masih punya hak dan kesempatan hukum yang sama untuk mengejar kebenaran sesungguhnya.
“Kita sangat menghormati putusan Pengadilan Negeri Ruteng selaku lembaga terhormat. Tetapi untuk banding yah tentulah, besar kemungkinan kita pasti banding. Itu cara kita untuk mempertahankan hak hukum demi mencari keadilan,” tekan dia.
Ia menambahkan, dalam persoalan ini pihaknya tentu akan menyiapkan bukti dan fakta baru untuk menghadapi proses banding. Sehingga dengan demikian cara untuk menempuh proses tersebut harus betul-betul siap.
Kontributor: Berto Davids
Editor: Ardy Abba