Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Hadapi Banding Pemda Manggarai, Pihak Arifin Manasa Siap Ajukan Kontra Memori
HUKUM DAN KEAMANAN

Hadapi Banding Pemda Manggarai, Pihak Arifin Manasa Siap Ajukan Kontra Memori

By Redaksi9 September 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Paulus Durman, Kuasa Hukum yang memenangkan penggugat Haji Zaenal Arifin Manasa dalam perkara perdata objek sengketa Tanah Nanga Banda di Pengadilan Negeri Ruteng. (Foto: Dok. pribadi Paulus Durman)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pemilik sah tanah Nanga Banda Haji Zaenal Arifin Manasa menyatakan kesiapannya untuk menghadapi banding Pemda Manggarai dalam perkara perdata nomor.26/pdt.g/2022/pn.rtg.

Butuh 14 hari lagi Pemda Manggarai akan mengajukan banding setelah menerima putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan tergugat/intervensi II menolak eksepsi tergugat. Karena itu pihak Pemda sendiri sedang merumuskan materi terhadap permohonan banding yang diajukan sebelum melampaui rentan waktu yang ditetapkan.

Sementara itu, pihak Haji Zaenal Arifin Manasa melalui kuasa hukum, Durman Paulus menyatakan siap menghadapi proses banding Pemda Manggarai dengan cara mengajukan kontra memori.

Kontra memori, kata Durman, merupakan hak hukum kliennya untuk membantah isi banding yang kemudian dituangkan dalam suatu risalah.

“Mekanìsme apabila pemda manggarai mengajukan memori banding, maka kami akan membantah itu dengan mengajukan apa yang dinamakan dengan kontra memori. Jadi kami bantah isi banding mereka. Begitu maksutnya,” jelas Durman dikonfirmasi VoxNtt.com, Sabtu (9/9/2023).

Selanjutnya, kata Durman, permohonan banding yang diajukan Pemda Manggarai harus sudah diterima kliennya dalam waktu 7 hari supaya pihaknya bisa mempelajari apa materi yang mau dibanding.

“Salinan materi bandingnya memang harus kami terima secepatnya supaya bisa dicatat dan kemudian dipelajari. Prosedur hukumnya memang seperti itu,” jelas Durman lagi.

Ditanya terkait apa saja isi kontra memori, Durman bilang belum ada karena memang memori banding Pemda Manggarai belum diterima. Nanti kalau memori banding sudah ada baru pihaknya bisa menyusun kontra memori.

“Belum e. Kan memang belum ada memori bandingnya. Nanti kalau sudah ada kan pasti kami susun materi kontranya. Kira-kira begitu,” ujar Durman.

Sebelumnya, Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut mengatakan pihaknya akan mengambil langkah untuk banding ke tingkat Pengadilan lebih tinggi terhadap perkara tanah Nanga Banda yang dimenangkan penggugat.

Sebab menurutnya, pihak yang kalah masih punya hak dan kesempatan hukum yang sama untuk mengejar kebenaran sesungguhnya.

“Kita sangat menghormati putusan Pengadilan Negeri Ruteng selaku lembaga terhormat. Tetapi untuk banding yah tentulah, besar kemungkinan kita pasti banding. Itu cara kita untuk mempertahankan hak hukum demi mencari keadilan,” tekan dia.

Ia menambahkan, dalam persoalan ini pihaknya tentu akan menyiapkan bukti dan fakta baru untuk menghadapi proses banding. Sehingga dengan demikian cara untuk menempuh proses tersebut harus betul-betul siap.

Kontributor: Berto Davids
Editor: Ardy Abba

Heri Ngabut Heribertus Ngabut Kecamatan Reok Manggarai PN Ruteng Reo
Previous ArticleFinal ETMC 2023 Telah Selesai, Namun Cinta Tak Pernah Selesai
Next Article Hadir di Labuan Bajo, Deja’vu 2.0 Tawarkan Tempat Hangout Bersama Keluarga

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.