Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Resmi Ditahan terkait Kasus Dugaan Korupsi
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Resmi Ditahan terkait Kasus Dugaan Korupsi

By Redaksi5 Agustus 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, Roberth Amheka usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Selasa, 5 Agustus 2025 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, VoxNTT.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Roberth Amheka, resmi mengenakan rompi oranye setelah ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah Roberth ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.

Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengungkapkan, Roberth Amheka ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Hari ini, Selasa 05 Agustus 2025, kami menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Roberth Amheka, dalam kasus dugaan Tipikor gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang,” jelas Yupiter.

Sebelum penahanan, Roberth Amheka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menilai Roberth layak dimintai pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Setelah melalui proses pemeriksaan, kami menilai bahwa Roberth Amheka pantas dan layak untuk dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini,” tambah Yupiter.

Dalam kasus ini, Roberth Amheka disangka melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain: Pasal 12 f jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 (primer).

Pasal 12 e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 (subsider). Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp509 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Roberth Amheka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa tahanan.

Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kupang.

Penulis: Ronis Natom

Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Kejari Kupang Roberth Amheka
Previous ArticleJulie Laiskodat Serahkan Satu Unit Motor Pengangkut Sampah untuk Paroki Katedral Ruteng
Next Article Empat Orang PPPK di Manggarai Timur Batal Dapat SK

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.