Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kajari Kupang Sidak Proyek Insinerator Limbah Medis Rp5,6 Miliar yang Tak Berfungsi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kajari Kupang Sidak Proyek Insinerator Limbah Medis Rp5,6 Miliar yang Tak Berfungsi

By Redaksi13 Agustus 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Kupang, Yupiter Selan (tengah) (Foto: Oke Nusra)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, VoxNTT.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terletak di Kelurahan Manulai 1, Kota Kupang, Rabu, 13 Agustus 2025.

Sidak tersebut dilakukan sekitar pukul 08.30 Wita, dan Kajari didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kirenius Tacoy.

“Iya benar. Saya dan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kirenius Tacoy mendatangi lokasi insinerator limbah medis senilai Rp5,6 miliar milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di Kelurahan Manulai 1, Kota Kupang,” kata Yupiter Selan, Rabu, 13 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, tujuan kunjungan tersebut adalah untuk memastikan keberadaan dan kondisi insinerator. Namun, setibanya di lokasi, diketahui bahwa fasilitas tersebut tidak lagi berfungsi.

“Kami akan pelajari dulu alasan apa tidak berfungsi lagi sedangkan sudah dibangun dan terkait ijin AMDAL-nya juga akan didalami oleh penyidik,” ujar mantan Kajari Lembata itu.

Sebelumnya diberitakan, proyek insinerator limbah medis senilai Rp5,6 miliar tersebut belum dapat dioperasikan secara resmi.

Fasilitas ini terkendala oleh belum rampungnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), meskipun dana sebesar Rp700 juta telah dicairkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Nusa Cendana (Undana) untuk pengurusan izin tersebut.

Pencairan dana tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Swakelola antara Pejabat Pembuat Komitmen DLHK NTT dan Ketua LP2M Undana, yang ditandatangani pada 3 September 2019. Surat perjanjian masing-masing bernomor DLHK.011/864.c/PDE/2019 dan 1291 c/UN15.19KS/2019.

Kepala DLHK NTT, Ondy Siagian membenarkan bahwa insinerator tersebut sempat beroperasi saat pandemi Covid-19, namun dihentikan sejak Maret 2025.

“Ya, jadi pembuatan izin lingkungan memang terkendala karena yang buatnya konsultan, konsultan dalam hal ini LPM Undana. Prosesnya belum rampung karena perubahan regulasi. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, aturan di bawahnya terkait izin lingkungan juga berubah. Dengan ada perubahan itu kita tetap menjembatani untuk diselesaikan,” kata Ondy Siagian, dikutip dari Lintas NTT, awal Agustus lalu.

Menurut Ondy, selama pandemi pengoperasian insinerator masih mengacu pada edaran Menteri Lingkungan Hidup. Namun, sejak Maret 2025, fasilitas tersebut dihentikan karena belum memiliki izin resmi.

“Terakhir digunakan itu bulan Maret, sejak itu sampai sekarang tidak digunakan lagi karena izin lingkungannya belum ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, insinerator tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk membakar limbah medis dari fasilitas layanan kesehatan, karena belum memiliki legalitas. Kontrak kerja sama yang sebelumnya dijalankan juga telah dihentikan.

Penulis: Ronis Natom

DLHK NTT Kejari Kabupaten Kupang Kejari Kupang
Previous ArticleTII dan Bengkel APPeK Kupang Gelar Dialog Publik Bahas Pemulihan Korban Korupsi
Next Article Seminari sebagai Ruang Formasi Jiwa Religius dan Sosial

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.