Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Perdebatan Panjang dan Eksekusi Lahan di Kupang Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Cacat Yuridis
HUKUM DAN KEAMANAN

Perdebatan Panjang dan Eksekusi Lahan di Kupang Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Cacat Yuridis

By Redaksi19 November 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Charles Anggrek saat menunjukan sertifikat tanah sah kepada Panitera Pengadilan Negeri Kupang (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Eksekusi lahan seluas sekitar 2.900 meter persegi yang terletak di Jalan Penkase, Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang, memicu perdebatan panjang antara pihak-pihak yang terlibat.

Charles Anggrek berulang kali berusaha menjelaskan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kupang mengenai status sertifikat tanah tersebut, namun upaya tersebut tidak menghentikan proses eksekusi yang tetap dilaksanakan.

Pada Senin, 17 November 2025, perdebatan antara kuasa hukum Charles Anggrek dan Panitera Pengadilan Kupang berlangsung cukup alot.

Ali Antonius, kuasa hukum Charles Anggrek, meminta agar pihak panitera menunjukkan bukti sah ahli waris baru sebelum eksekusi dilakukan.

“Pak Charles Pitoby sudah meninggal, kami minta dibacakan surat kuasa baru itu dari siapa dan tanggal berapa,” ujar Ali, merujuk pada status almarhum Charles Pitoby yang menjadi pihak yang terlibat dalam eksekusi tersebut.

Yosephus Lakapu, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Kupang, yang bertugas melakukan eksekusi akhirnya mengabulkan permintaan kuasa hukum tersebut.

Dalam surat kuasa yang dibacakan, disebutkan bahwa Charles Pitoby sebagai pemohon eksekusi telah meninggal setahun lalu.

Anak-anak Charles Pitoby sebagai ahli waris kemudian memberikan kuasa kepada ibu mereka, Mery Elim, untuk melanjutkan proses eksekusi.

Surat kuasa yang dibuat pada 10 November 2025 itu mengajukan permohonan eksekusi atas lahan seluas 2.348 meter persegi di Jalan Penkase, Oeleta, yang merupakan objek dalam perkara eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan pihak Charles Pitoby sebagai pemenang.

Putusan Pengadilan dan Klaim Kuasa Hukum

Kuasa hukum Charles Pitoby, O.J.R Wewo mengklaim permohonan eksekusi tersebut sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara nomor 238 yang menyatakan kliennya, Charles Pitoby, sebagai pemenang.

“Bahwa tanah ini dalam perkara 238 adalah bagian dari sertifikat 211, kita tidak usah berdebat lagi. Kalau mau berdebat kita debatnya di pengadilan. Di PN maupun PT, Charles Pitoby pemenang,” tegas O.J.R Wewo.

Perdebatan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari, disaksikan oleh puluhan warga setempat. Meski mendapat penolakan dan protes, eksekusi tetap dilanjutkan.

Charles Anggrek menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarganya dan memiliki sertifikat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini ada sertifikat yang dikeluarkan BPN. Sertifikat yang sama ini sudah pernah saya gadaikan di Bank. Masa surat yang asli ini kalah oleh mereka yang hanya memiliki surat jual beli. Dia beli dari orang yang menang perkara eksekusi,” kata Charles, sambil menunjukkan sertifikat tanah yang dimilikinya.

Namun, eksekusi yang tetap berlangsung membawa alat berat yang merangsek masuk ke lokasi pada pukul 12.00 Wita, menghancurkan pagar besi dan meratakan rumah yang terbuat dari pelepah lontar.

Selain itu, beberapa pohon dan pagar besi juga diratakan sebagai bagian dari proses eksekusi lahan.

Kuasa Hukum Sebut Eksekusi Cacat Yuridis

Ali Antonius, kuasa hukum keluarga Anggrek, menegaskan bahwa eksekusi tersebut memiliki cacat yuridis.

Menurutnya, eksekusi dilakukan terhadap tanah yang tidak pernah menjadi objek perkara.

“Saya menilai eksekusi yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang itu cacat yuridis,” ujar Ali, Selasa, 18 November 2025.

Ia menjelaskan, tanah yang dieksekusi merupakan tanah milik almarhum Jhon Anggrek, yang sudah memiliki sertifikat resmi sejak 1989 dan tidak terkait dengan perkara yang sedang digugat.

“Tanah tersebut sudah masuk dalam sertifikat nomor 379 dan berada di luar objek perkara. Tanah milik almarhum Jhon Anggrek ini tidak pernah bersengketa,” jelas Ali.

Ali menambahkan, tanah yang disebut dalam eksekusi sebenarnya adalah tanah yang pernah dibeli oleh Charles Pitoby dari Tofilus Lalus, yang berlokasi di sebelah barat tanah milik Jhon Anggrek.

Tanah milik Jhon Anggrek, lanjutnya, tidak pernah menjadi bagian dari objek sengketa yang dibahas dalam perkara nomor 238.

Charles Anggrek sendiri mengklaim eksekusi tersebut cacat hukum, mengingat tanah yang dimiliki keluarganya telah sah secara hukum dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.

“Eksekusi cacat hukum karena objeknya di atas objek yang sudah bersertifikat. Pemohon juga tidak punya sertifikat, dia hanya punya akta jual beli tahun 1993,” ujar Charles, menambahkan bahwa panitera tidak melibatkan perwakilan dari BPN Kota Kupang saat proses eksekusi dan tidak ada peta eksekusi yang dihadirkan.

“Seharusnya mereka membawa peta eksekusi. Bukan hanya tunjuk saja. Pemohon mengajukan gugatan terhadap tanah milik Yeni dan Jimi. Mereka berdua tidak punya lahan di situ, yang punya adalah Jhon Anggrek, orang tua kami,” ungkap Charles dengan tegas.

Charles juga menegaskan, tanah milik almarhum Jhon Anggrek tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun.

“Kita punya tanah ini tidak pernah dibuat di pengadilan manapun,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom

Antonius Ali Kota Kupang Pengadilan Negeri Kupang
Previous ArticlePMKRI Ende Gelar Demontrasi di Mapolres Nagekeo, 5 Anggota Dewan Rela Ikut Berjemur
Next Article KPAD Manggarai Tangani 535 ODHIV, Dana Sosialisasi Dinilai Masih Minim

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.