Kupang, VoxNTT.com – Kuasa Hukum Fauzy Djawas, Fransisco Bessi meminta hakim tunggal di Pengadilan Kelas IA Kupang agar teliti dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Ade Kuswandi.
Ade Kuswandi sebelumnya melakukan gugatan praperadilan kepada penyidik di Polres Kupang Kota atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat di PT Arsenet Global Solusi (AGS).
Ade Kuswandi sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang Kota pada 3 November 2025.
“Saya kuasa hukum pelapor dalam hal ini Fauzy Djawas yang membuat salah satu laporan polisi di Polresta Kupang. Laporan polisi tersebut sedang di-praperadilan-kan oleh tersangka yakni Ade Kuswandi,” kata Fransisco, Jumat, 12 Desember 2025,di Kupang.
Sebagai kuasa hukum Fransisco menyampaikan dua hal. Pertama, pihaknya tetap mendukung penyidik di Polres Kupang Kota yang sedang dipraperadilankan oleh tersangka.
Kedua, ia meminta hakim agar teliti dalam memeriksa dan mengadili perkara nomor 13 praperadilan tahun 2025.
“Kami menggugah sebelum hari Senin depan saat putusan ada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 21 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa apabila seseorang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang itu tidak dapat diterima,” ujarnya.
Fransisco menduga ada upaya mempermainkan hukum dalam proses perkara ini. Sebab itu, ia berharap agar hakim berpatokan pada aturan.
“Sesuai fakta yakni pada tanggal 3 November 2025, penyidik Polresta Kupang Kota menetapkan Ade Kuswandi selaku DPO,” imbuhnya.
Menurutnya, tersangka Ade Kuswandi tidak menghadiri undangan resmi penyidik saat pemeriksaan di Polres Kupang Kota.
“Tersangka tidak hadir saya diminta untuk diperiksa tetapi pada saat pengajuan praperadilan, sidang kedua dia hadir,” tegas Fransisco.
“Menurut saya ini mempermainkan hukum karena ada panggilan resmi dari penyidik dia tidak hadir sedangkan panggilan dari hakim praperadilan dia hadir.”
Penulis: Ronis Natom

