Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Fauzy Djawas Minta Hakim PN Kupang Teliti dalam Gugatan Praperadilan Ade Kuswandi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Fauzy Djawas Minta Hakim PN Kupang Teliti dalam Gugatan Praperadilan Ade Kuswandi

By Redaksi12 Desember 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fransisco Bessi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kuasa Hukum Fauzy Djawas, Fransisco Bessi meminta hakim tunggal di Pengadilan Kelas IA Kupang agar teliti dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Ade Kuswandi.

Ade Kuswandi sebelumnya melakukan gugatan praperadilan kepada penyidik di Polres Kupang Kota atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat di PT Arsenet Global Solusi (AGS).

Ade Kuswandi sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang Kota pada 3 November 2025.

“Saya kuasa hukum pelapor dalam hal ini Fauzy Djawas yang membuat salah satu laporan polisi di Polresta Kupang. Laporan polisi tersebut sedang di-praperadilan-kan oleh tersangka yakni Ade Kuswandi,” kata Fransisco, Jumat, 12 Desember 2025,di Kupang.

Sebagai kuasa hukum Fransisco menyampaikan dua hal. Pertama, pihaknya tetap mendukung penyidik di Polres Kupang Kota yang sedang dipraperadilankan oleh tersangka.

Kedua, ia meminta hakim agar teliti dalam memeriksa dan mengadili perkara nomor 13 praperadilan tahun 2025.

“Kami menggugah sebelum hari Senin depan saat putusan ada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 21 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa apabila seseorang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang itu tidak dapat diterima,” ujarnya.

Fransisco menduga ada upaya mempermainkan hukum dalam proses perkara ini. Sebab itu, ia berharap agar hakim berpatokan pada aturan.

“Sesuai fakta yakni pada tanggal 3 November 2025, penyidik Polresta Kupang Kota menetapkan Ade Kuswandi selaku DPO,” imbuhnya.

Menurutnya, tersangka Ade Kuswandi tidak menghadiri undangan resmi penyidik saat pemeriksaan di Polres Kupang Kota.

“Tersangka tidak hadir saya diminta untuk diperiksa tetapi pada saat pengajuan praperadilan, sidang kedua dia hadir,” tegas Fransisco.

“Menurut saya ini mempermainkan hukum karena ada panggilan resmi dari penyidik dia tidak hadir sedangkan panggilan dari hakim praperadilan dia hadir.”

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bernando Bessi Kota Kupang PN Kupang
Previous ArticleBundaran Patung Kristus Raja Kumba Disulap Menjadi Lebih Semarak dan Berkilau di Malam Hari
Next Article Warga Matim Protes Proyek Jalan Inpres, Volume Pekerjaan Dinilai Tak Sesuai Sosialisasi

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.