Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Fauzy Djawas Minta Hakim PN Kupang Teliti dalam Gugatan Praperadilan Ade Kuswandi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Fauzy Djawas Minta Hakim PN Kupang Teliti dalam Gugatan Praperadilan Ade Kuswandi

By Redaksi12 Desember 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fransisco Bessi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kuasa Hukum Fauzy Djawas, Fransisco Bessi meminta hakim tunggal di Pengadilan Kelas IA Kupang agar teliti dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Ade Kuswandi.

Ade Kuswandi sebelumnya melakukan gugatan praperadilan kepada penyidik di Polres Kupang Kota atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat di PT Arsenet Global Solusi (AGS).

Ade Kuswandi sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang Kota pada 3 November 2025.

“Saya kuasa hukum pelapor dalam hal ini Fauzy Djawas yang membuat salah satu laporan polisi di Polresta Kupang. Laporan polisi tersebut sedang di-praperadilan-kan oleh tersangka yakni Ade Kuswandi,” kata Fransisco, Jumat, 12 Desember 2025,di Kupang.

Sebagai kuasa hukum Fransisco menyampaikan dua hal. Pertama, pihaknya tetap mendukung penyidik di Polres Kupang Kota yang sedang dipraperadilankan oleh tersangka.

Kedua, ia meminta hakim agar teliti dalam memeriksa dan mengadili perkara nomor 13 praperadilan tahun 2025.

“Kami menggugah sebelum hari Senin depan saat putusan ada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 21 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa apabila seseorang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang itu tidak dapat diterima,” ujarnya.

Fransisco menduga ada upaya mempermainkan hukum dalam proses perkara ini. Sebab itu, ia berharap agar hakim berpatokan pada aturan.

“Sesuai fakta yakni pada tanggal 3 November 2025, penyidik Polresta Kupang Kota menetapkan Ade Kuswandi selaku DPO,” imbuhnya.

Menurutnya, tersangka Ade Kuswandi tidak menghadiri undangan resmi penyidik saat pemeriksaan di Polres Kupang Kota.

“Tersangka tidak hadir saya diminta untuk diperiksa tetapi pada saat pengajuan praperadilan, sidang kedua dia hadir,” tegas Fransisco.

“Menurut saya ini mempermainkan hukum karena ada panggilan resmi dari penyidik dia tidak hadir sedangkan panggilan dari hakim praperadilan dia hadir.”

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bernando Bessi Kota Kupang PN Kupang
Previous ArticleBundaran Patung Kristus Raja Kumba Disulap Menjadi Lebih Semarak dan Berkilau di Malam Hari
Next Article Warga Matim Protes Proyek Jalan Inpres, Volume Pekerjaan Dinilai Tak Sesuai Sosialisasi

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.