Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berkas P-21, Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Berkas P-21, Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan

By Redaksi28 Januari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay di ruangan Pidana Umum Kejari Kota Kupang (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura, Mokrianus Lay didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wita.

Kedatangan Mokrianus berkaitan dengan proses lanjutan perkara dugaan tindak pidana penelantaran yang menjerat dirinya.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com menyebutkan, berkas perkara Mokrianus Lay dijadwalkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang pada hari yang sama. Setibanya di kantor kejaksaan, Mokrianus langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Umum (Pidum).

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Mokrianus masih berlangsung. Keputusan terkait penahanan terhadap yang bersangkutan belum dapat dipastikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran yang menjerat anggota DPRD Kota Kupang tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam perkara ini, Mokrianus Lay—yang juga dikenal dengan nama Mokris Lay—dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dalam dakwaan pertama, Mokris Lay dijerat Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara pada dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejati NTT menyebutkan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sejak Rabu, 21 Januari 2026. Namun hingga kini, proses hukum masih menunggu pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT kepada jaksa penuntut umum.

Mokris Lay diketahui merupakan anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024–2029. Dengan status P-21 tersebut, proses hukum terhadap yang bersangkutan kini memasuki tahap akhir penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menegaskan, peluang penahanan terhadap tersangka sangat terbuka saat proses tahap II dilakukan.

“Peluang untuk menahan tersangka Mokris Lay sangat terbuka lebar, meskipun pada tahap penyidikan di Polda NTT yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Raka kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pada saat pelimpahan tahap II dilakukan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.

“Saat tahap II, kewenangan penanganan perkara sudah beralih dari Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” jelasnya.

Meski demikian, Raka menegaskan, keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.

“Apakah ditahan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom

DPRD Kota Kupang Kejari Kota Kupang Mokrianus Lay
Previous ArticleSerapan APBN di Manggarai Raya dan Ngada Capai 95,94 Persen hingga Akhir 2025
Next Article Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay Ditahan Kejaksaan Usai Diperiksa selama 4 Jam

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.