Kupang, VoxNTT.com – Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Kupang menyusun policy brief yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah terkait kebutuhan pembangunan ramah kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Dokumen kebijakan itu dibahas dalam diskusi penajaman yang digelar di Pantai Lasiana, Kupang, Jumat, 27 Februari 2026. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Bengkel APPek Kupang dengan membagi peserta ke dalam sejumlah kelompok sesuai bidang pembangunan.
Kelompok rentan disabilitas dalam laporannya memaparkan sejumlah temuan di lapangan. Salah satu sorotan diarahkan pada fasilitas gedung pemerintahan yang dinilai belum sepenuhnya aksesibel.
“Gedung DPRD NTT, Kantor Gubernur dan Kantor Wali Kota belum sepenuhnya ramah terhadap kelompok rentan disabilitas,” kata Viktor Haning, sebagai pembicara.
Viktor dalam laporannya bilang ,”Ruang pertemuan publik sering ditempatkan di lantai dua dan tiga tanpa lift dan bidang miring,” katanya.
Selain itu, kelompok tersebut juga menemukan belum tersedianya toilet ramah disabilitas di sejumlah kantor pemerintahan.
Viktor bahkan mencontohkan Kantor Wali Kota Kupang yang disebut belum ramah terhadap penyandang disabilitas.
Viktor menilai selama ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) minim melibatkan kelompok rentan dalam tahap perencanaan pembangunan.
Karena itu, ia meminta agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) provinsi maupun kabupaten/kota wajib menerjemahkan aspirasi kelompok rentan.
“Wajib sediakan akses lift, ramp, toilet askesibel, guiding blok. Fasilitas trotoar di kota Kupang dipenuhi tiang listrik sehingga kurang ramah bagi kelompok disabilitas,” katanya.
Viktor juga mengaku sebagai perwakilan kelompok disabilitas tidak dapat mengakses informasi mengenai persentase Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan bagi kelompok rentan.
Temuan lain yang disampaikan berkaitan dengan etika berinteraksi dengan difabel oleh aparatur negara.
Menurut Viktor, sebagian besar dinas teknis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik belum memahami pola pendekatan terhadap kelompok rentan disabilitas.
“Sehingga menciptakan hambatan psikologis bagi kelompok rentan,” kata dia.
Viktor menambahkan telah ada payung hukum yang mengharuskan pemerintah memperhatikan kelompok disabilitas dalam setiap pengambilan kebijakan.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 10.
Ia berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di NTT lebih serius memperhatikan kelompok rentan disabilitas dalam setiap pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan.
Penulis: Ronis Natom

