Ruteng, VoxNTT.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santo Agustinus mendesak Polres Manggarai segera mengungkap secara tuntas kasus kematian Restina Tija, perempuan asal Purang, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, yang ditemukan tewas pada September 2025.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika mengatakan hingga kini belum ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.
“Kasus ini sudah di tangan Polres Manggarai sejak mayatnya ditemukan 18 September 2025. Hingga kini belum ada titik terang, kepastian tersangka ataupun penyebab kematian almarhum,” ujarnya dalam pernyataan sikap, Selasa, 31 Maret 2026.
Restina Tija, ibu dua anak, ditemukan meninggal dunia di wilayah Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala terpisah sekitar 1,5 meter dari tubuh, sejumlah bagian tubuh hilang, serta ditemukan sebilah pisau di sekitar lokasi.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan PMKRI, korban meninggalkan kampungnya pada 28 Agustus 2025 dan sempat mengirim pesan kepada keluarga menggunakan nomor baru, yang menyinggung rencana keberangkatan ke Papua, tempat suaminya bekerja. Namun, korban justru ditemukan tidak bernyawa di Satarmese pada pertengahan September 2025.
Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI Cabang Ruteng, Herakiltus Efridus, menilai penyelidikan berjalan lamban dan tidak mampu menyimpulkan penyebab kematian korban.
Ia juga menyoroti hasil autopsi yang dilakukan pada 26 November 2025 namun hingga kini belum disampaikan kepada keluarga.
“Sejak autopsi dilakukan, hasilnya belum juga disampaikan kepada keluarga. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan penanganan kasus,” kata Herakiltus.
Menurut dia, keluarga korban telah menghadirkan 31 saksi untuk diperiksa guna membantu proses penyidikan. Namun, hingga lebih dari enam bulan berlalu, belum ada perkembangan signifikan, baik terkait motif maupun penetapan tersangka.
Herakiltus menilai lambannya penanganan kasus menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya perempuan.
Ia menyebut kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya perlindungan hukum terhadap kelompok rentan.
Herakiltus juga menduga adanya pembiaran yang berpotensi membuat kasus berlarut-larut hingga dilupakan publik.
Selain itu, organisasi ini menyoroti penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya di Manggarai yang dinilai belum tuntas, termasuk laporan pengancaman terhadap seorang perempuan lanjut usia di Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng, pada November 2025.
Herakiltus menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersama keluarga korban. Jika tidak ada perkembangan signifikan, mereka akan mengambil langkah lanjutan berupa advokasi dan konsolidasi gerakan.
“PMKRI berkomitmen untuk terus berdiri bersama keluarga korban dan masyarakat kecil demi memperjuangkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial,” ujar Herakiltus. [VoN]

