Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Benny Harman Kritik RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Alat “Syahwat” Aparat
NASIONAL

Benny Harman Kritik RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Alat “Syahwat” Aparat

By Redaksi5 April 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Benny K. Harman saat sedang menyampaikan pandangannya dalam agenda rapat RUU tentang Perampasan Aset pada Selasa, 30 Maret 2026 (Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman melontarkan kritikan pedas terhadap substansi draf RUU Perampasan Aset yang dinilainya masih menyimpan celah penyalahgunaan kekuasaan.

Benny menegaskan, Undang-undang ini tidak boleh lahir hanya untuk memanjakan “syahwat” aparat penegak hukum (APH) dalam menyita harta rakyat, melainkan harus menjadi instrumen kontrol atas karut-marutnya pengelolaan aset yang selama ini menguap tanpa kejelasan.

Benny memperingatkan adanya misleading atau sesat pikir yang berkembang di masyarakat. Ia menolak keras narasi yang menempatkan UU Perampasan Aset sebagai “karpet merah” bagi aparat untuk merampas aset secara membabi buta tanpa aturan main yang transparan.

“Kalau pemahamannya hanya supaya aparat gampang merampas, itu menyesatkan. Justru UU ini kita butuhkan untuk melindungi hak asasi agar tidak terjadi abuse of power atau kesewenang-wenangan oleh negara,” tegas politisi senior tersebut dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, 30 Maret 2026.

Kritik Benny meruncing pada fenomena “aset mati” yang disita negara namun berakhir menjadi rongsokan tanpa nilai manfaat.

Ia mendesak pemerintah menggunakan scientific approach berbasis data untuk mengaudit hasil kerja penegak hukum selama ini yang dinilai tidak transparan.

“Coba kita hitung, berapa ribu triliun aset yang dirampas APH selama ini? Enggak jelas penggunaannya, enggak jelas tata kelolanya! Jangan sampai aset hanya dirampas tapi tidak tahu diapakan,” cecar Benny.

Ia mendorong agar aset yang disita tidak sekadar dibekukan (freeze), tetapi dikelola secara produktif untuk menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi rakyat.

Ia juga mengecam praktik “pukul rata” yang kerap dilakukan aparat, di mana istri atau anak yang tidak tahu-menahu soal kejahatan harus ikut kehilangan haknya akibat penyitaan yang tidak selektif.

Baginya, UU ini wajib memisahkan dengan tegas antara harta hasil kejahatan dan harta pihak ketiga yang jujur.

Ia juga menuntut adanya hukum acara yang jelas bagi masyarakat untuk melakukan perlawanan hukum.

“Keadilan itu jangan berlama-lama. Kalau bisa selesai dalam semenit, jangan dibuat menggantung sampai berpuluh-puluh tahun,” tambahnya.

Benny mengingatkan bahwa jika pilar keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan diabaikan, maka UU ini hanya akan menjadi senjata legal bagi negara untuk menindas rakyatnya sendiri.

“Jangan sampai kita melegalkan negara untuk merampas harta rakyatnya. Negara dibentuk untuk melindungi harta rakyat, bukan sebaliknya. Sekarang ini undang-undang sering dipakai untuk merampok harta rakyat. UU ini harus mengakhiri itu semua,” pungkasnya.

Penulis: Herry Mandela

Benny Harman Benny K Harman Benny Kabur Harman BKH DPR RI
Previous ArticleBenny Harman Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Kejaksaan di Kasus Tanah Karo
Next Article Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

Related Posts

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

Julie Laiskodat Sosialisasikan UU Sektor Keuangan di Manggarai, Soroti Bahaya Judi Online

31 Juli 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026
Terkini

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.