Jakarta, VoxNTT.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman melontarkan kritikan pedas terhadap substansi draf RUU Perampasan Aset yang dinilainya masih menyimpan celah penyalahgunaan kekuasaan.
Benny menegaskan, Undang-undang ini tidak boleh lahir hanya untuk memanjakan “syahwat” aparat penegak hukum (APH) dalam menyita harta rakyat, melainkan harus menjadi instrumen kontrol atas karut-marutnya pengelolaan aset yang selama ini menguap tanpa kejelasan.
Benny memperingatkan adanya misleading atau sesat pikir yang berkembang di masyarakat. Ia menolak keras narasi yang menempatkan UU Perampasan Aset sebagai “karpet merah” bagi aparat untuk merampas aset secara membabi buta tanpa aturan main yang transparan.
“Kalau pemahamannya hanya supaya aparat gampang merampas, itu menyesatkan. Justru UU ini kita butuhkan untuk melindungi hak asasi agar tidak terjadi abuse of power atau kesewenang-wenangan oleh negara,” tegas politisi senior tersebut dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, 30 Maret 2026.
Kritik Benny meruncing pada fenomena “aset mati” yang disita negara namun berakhir menjadi rongsokan tanpa nilai manfaat.
Ia mendesak pemerintah menggunakan scientific approach berbasis data untuk mengaudit hasil kerja penegak hukum selama ini yang dinilai tidak transparan.
“Coba kita hitung, berapa ribu triliun aset yang dirampas APH selama ini? Enggak jelas penggunaannya, enggak jelas tata kelolanya! Jangan sampai aset hanya dirampas tapi tidak tahu diapakan,” cecar Benny.
Ia mendorong agar aset yang disita tidak sekadar dibekukan (freeze), tetapi dikelola secara produktif untuk menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi rakyat.
Ia juga mengecam praktik “pukul rata” yang kerap dilakukan aparat, di mana istri atau anak yang tidak tahu-menahu soal kejahatan harus ikut kehilangan haknya akibat penyitaan yang tidak selektif.
Baginya, UU ini wajib memisahkan dengan tegas antara harta hasil kejahatan dan harta pihak ketiga yang jujur.
Ia juga menuntut adanya hukum acara yang jelas bagi masyarakat untuk melakukan perlawanan hukum.
“Keadilan itu jangan berlama-lama. Kalau bisa selesai dalam semenit, jangan dibuat menggantung sampai berpuluh-puluh tahun,” tambahnya.
Benny mengingatkan bahwa jika pilar keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan diabaikan, maka UU ini hanya akan menjadi senjata legal bagi negara untuk menindas rakyatnya sendiri.
“Jangan sampai kita melegalkan negara untuk merampas harta rakyatnya. Negara dibentuk untuk melindungi harta rakyat, bukan sebaliknya. Sekarang ini undang-undang sering dipakai untuk merampok harta rakyat. UU ini harus mengakhiri itu semua,” pungkasnya.
Penulis: Herry Mandela

