Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Benny Harman Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Kejaksaan di Kasus Tanah Karo
NASIONAL

Benny Harman Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Kejaksaan di Kasus Tanah Karo

By Redaksi5 April 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (Foto: Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengkritik keras kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu di Kabupaten Tanah Karo.

Benny menyebut penahanan Amsal Sitepu selama 10 jam setelah adanya perintah pembebasan dari pengadilan bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan cerminan masalah serius dalam institusi kejaksaan.

“Itu bukan kesalahan administratif! Tetapi inilah cerminan perilaku kejaksaan,” tegas Benny saat rapat di ruangan Komisi III DPR RI yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.

Menurut dia, keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan menunjukkan lemahnya tata kelola dan minimnya kepedulian terhadap hak asasi manusia.

Ia juga menilai permintaan maaf tidak cukup untuk menutupi pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.

Dalam rapat tersebut, Benny mengungkap dua pola kerja lama yang masih digunakan oknum jaksa dalam menangani perkara, khususnya yang melibatkan masyarakat kecil dan kepala desa.

Pertama, menetapkan seseorang sebagai tersangka lebih dahulu sebelum mencari bukti pendukung. Kedua, menggunakan perhitungan kerugian negara dari pihak yang tidak kredibel untuk memperkuat status tersangka.

“Ini nyata. Banyak kepala desa yang jadi korban akibat perilaku jaksa seperti ini. Setelah ditetapkan tersangka, baru sibuk menghitung kerugian negara. Itu fakta!” ujarnya.

Benny menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang adil. Ia mengingatkan bahwa visi Presiden tentang keadilan bagi masyarakat tidak akan tercapai tanpa perubahan mendasar di tubuh kejaksaan.

“Pekerjaan yang seharusnya bisa selesai satu menit, jangan bikin 10 jam! Ini soal budaya kerja. Cara pikir lama harus diubah dengan new way approach yang menjadikan KUHAP sebagai satu-satunya acuan, bukan selera kekuasaan,” tambahnya.

Ia juga mendorong Komisi III DPR mengubah pendekatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dengan memperkuat mekanisme dari bawah atau bottom-up, termasuk melalui dialog langsung dengan aparat di daerah.

Menurut Benny, kasus di Tanah Karo menjadi peringatan bagi kejaksaan bahwa perlindungan terhadap kebebasan warga negara harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan institusi.

Penulis: Herry Mandela

Benny Harman Benny K Harman Benny Kabur Harman BKH DPR RI
Previous ArticleKebangkitan di Tengah Abu
Next Article Benny Harman Kritik RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Alat “Syahwat” Aparat

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.