Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Benny Harman Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Kejaksaan di Kasus Tanah Karo
NASIONAL

Benny Harman Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Kejaksaan di Kasus Tanah Karo

By Redaksi5 April 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (Foto: Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengkritik keras kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu di Kabupaten Tanah Karo.

Benny menyebut penahanan Amsal Sitepu selama 10 jam setelah adanya perintah pembebasan dari pengadilan bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan cerminan masalah serius dalam institusi kejaksaan.

“Itu bukan kesalahan administratif! Tetapi inilah cerminan perilaku kejaksaan,” tegas Benny saat rapat di ruangan Komisi III DPR RI yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.

Menurut dia, keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan menunjukkan lemahnya tata kelola dan minimnya kepedulian terhadap hak asasi manusia.

Ia juga menilai permintaan maaf tidak cukup untuk menutupi pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.

Dalam rapat tersebut, Benny mengungkap dua pola kerja lama yang masih digunakan oknum jaksa dalam menangani perkara, khususnya yang melibatkan masyarakat kecil dan kepala desa.

Pertama, menetapkan seseorang sebagai tersangka lebih dahulu sebelum mencari bukti pendukung. Kedua, menggunakan perhitungan kerugian negara dari pihak yang tidak kredibel untuk memperkuat status tersangka.

“Ini nyata. Banyak kepala desa yang jadi korban akibat perilaku jaksa seperti ini. Setelah ditetapkan tersangka, baru sibuk menghitung kerugian negara. Itu fakta!” ujarnya.

Benny menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang adil. Ia mengingatkan bahwa visi Presiden tentang keadilan bagi masyarakat tidak akan tercapai tanpa perubahan mendasar di tubuh kejaksaan.

“Pekerjaan yang seharusnya bisa selesai satu menit, jangan bikin 10 jam! Ini soal budaya kerja. Cara pikir lama harus diubah dengan new way approach yang menjadikan KUHAP sebagai satu-satunya acuan, bukan selera kekuasaan,” tambahnya.

Ia juga mendorong Komisi III DPR mengubah pendekatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dengan memperkuat mekanisme dari bawah atau bottom-up, termasuk melalui dialog langsung dengan aparat di daerah.

Menurut Benny, kasus di Tanah Karo menjadi peringatan bagi kejaksaan bahwa perlindungan terhadap kebebasan warga negara harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan institusi.

Penulis: Herry Mandela

Benny Harman Benny K Harman Benny Kabur Harman BKH DPR RI
Previous ArticleKebangkitan di Tengah Abu
Next Article Benny Harman Kritik RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Alat “Syahwat” Aparat

Related Posts

Maria Stevi Harman Salurkan Hewan Kurban di Manggarai Raya hingga Lembata

27 Mei 2026

Pesta Babi yang Menakutkan?

16 Mei 2026

Agama di Era Post-Antroposen: Alarm dari Kota Ruteng

7 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.