Borong, VoxNTT.com – Polres Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang tersangka dalam kasus konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 10.30 Wita di Mapolsek Sambi Rampas.
“Tersangka diamankan di Mapolsek Sambi Rampas pada Jumat 3 April 2026, sekitar pukul 10.30 Wita,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri, kepada VoxNtt.com, Selasa, 7 April 2026 sore.
Tersangka diketahui bernama Junaidin Yusuf (30), warga Pota, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas. Ia menyerahkan diri setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan Reskrimsus Polda Jawa Timur, Resmob Polres Manggarai Timur, dan Kanit Intel Polsek Reo.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan akan langsung dibawa menuju Labuan Bajo selanjutnya dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Zacky Shodri.
Zacky menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Timur pada 2025 terhadap seorang pelaku bernama Riel, warga Reo yang berdomisili di Surabaya. Riel diduga sebagai pembeli komodo dalam jaringan tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bukti keterlibatan dua warga Manggarai Timur lainnya, yakni Ruslan dan Jainudin.
Berdasarkan hasil penyidikan itu, Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Polres Manggarai Timur untuk melakukan pengamanan dan upaya jemput paksa terhadap kedua tersangka di wilayah hukum Polres Matim.
“Penangkapan pertama terhadap Ruslan dan langsung di bawa ke Surabaya oleh Tim Polda Jatim penangkapan ke dua kolaborasi antara Polda jatim dan Resmob Polres Matim,” tutupnya.
Penulis: Isno Baco

