Mbay, VoxNTT.com – Sebuah video yang diunggah media lokal memperlihatkan dua anak berupaya melewati pagar kawat berduri di RT 04, Kelurahan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo. Dalam rekaman itu, pakaian sekolah yang dikenakan salah satu anak sempat tersangkut kawat saat keduanya menyeberang.
Ironisnya, saat peristiwa berlangsung, seseorang yang berada di hadapan kedua anak tersebut justru merekam aktivitas mereka menggunakan telepon genggam hingga videonya tersebar.
VoxNtt.com memastikan lokasi pengambilan video berada di atas tanah milik Anton Sukadame Wangge, anggota DPRD Nagekeo dari Partai NasDem. Di lokasi itu berdiri rumah yang ditempati pasangan suami istri Barnabas Ngaghi Wezo dan Veronica Yosefin Triadita Wati.
Berdasarkan penelusuran di lokasi pada Kamis, 16 April 2026, ditemukan bahwa rumah milik Veronica memang dikelilingi pagar kawat berduri oleh para pemilik tanah. Namun, tetap tersedia pintu sebagai akses keluar-masuk rumah.
Kedua anak dalam video tersebut diduga sengaja diarahkan melewati kawat berduri oleh ibu mereka, Veronica Yosefin Triadita Wati, yang disebut merupakan seorang ASN di Puskesmas Nangaroro. Hingga kini, Veronica belum berhasil dikonfirmasi terkait peristiwa itu.
Veronica diketahui merupakan keponakan Anton karena ibunya adalah saudari kandung Anton. Namun, hubungan keluarga keduanya disebut sedang dilanda konflik.
Sebelum peristiwa video tersebut, pada Desember 2025, Barnabas Ngaghi Wezo diduga lebih dahulu terlibat perselisihan dengan Anton.
Barnabas disebut mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada Anton dan insiden itu nyaris berujung kontak fisik sebelum dilerai seorang pemuda bernama Vando Gae.
Anton menilai tindakan Barnabas tidak pantas, terlebih dalam budaya Nagekeo sosok paman sangat dihormati.
Ia juga menilai situasi tersebut berpotensi mengganggu keselamatan keluarganya karena jarak rumah yang berdekatan.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga Barnabas telah disomasi untuk mengosongkan bangunan dan meninggalkan tanah milik Anton. Namun, somasi itu disebut tidak diindahkan.
Pasangan tersebut juga diduga mencabut papan peringatan yang dipasang Kantor Hukum Hendrik Dhenga & Partners hingga perkara itu dilaporkan ke Polres Nagekeo.
Kuasa hukum Anton, Hendrikus, menyoroti dugaan eksploitasi anak dalam konflik tersebut. Ia meminta pemerhati anak dan perempuan di Kabupaten Nagekeo segera mengumpulkan bukti video dan membuat laporan polisi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ini perlu kita sesalkan, mengapa orang tua mengeksploitasi anak dalam pusaran konflik untuk memojokkan pihak lain? Pemerhati anak dan perempuan tak boleh menganggap ini persoalan sepele,” ujar Hendrikus.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

