Kupang, VoxNTT.com – Ahli Hukum Perdata Agustinus Hadewata dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 miliar di Bank NTT, Jumat, 25 April 2026, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi NTT.
Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho, terkait pembelian produk MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar pada Maret 2018. Saat transaksi itu berlangsung, Alex menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Dalam keterangannya, Agustinus menjelaskan prinsip kehati-hatian telah dijalankan oleh Alex saat masih menjabat sebagai kepala divisi.
“Jika ada kesalahan analisis maka analis yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia menegaskan, kepala divisi tidak lagi melakukan analisis secara langsung karena tugas tersebut dikerjakan oleh pihak lain sesuai pembagian kewenangan. Menurut dia, apabila data yang disajikan ternyata tidak benar, maka pihak yang menyusun analisis itulah yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Orang yang bertanggung jawab adalah yang menyajikan data karena seolah olah benar. Prinsip etika baik dan kehati-hatian sudah ditentukan,” katanya.
Menurut Agustinus, inti perkara tersebut terletak pada pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang tidak benar.
“Menurut saya dia tidak bisa jadi terdakwa, orang yang memberikan informasi yang patut disalahkan,” ujarnya.
Terkait tanggung jawab jabatan, Agustinus menekankan kepala divisi saat itu tidak langsung memutuskan pembelian MTN. Ia menyebut masih ada catatan untuk dilakukan kajian ulang terhadap usulan tersebut.
“Dia masih memberikan catatan untuk melakukan kajian analisis ulang. Dia beberapa kali kembalian usulan itu,” ujarnya.
Agustinus juga menilai informasi mengenai kenaikan rating dalam perkara tersebut merupakan informasi menyesatkan. Karena itu, secara perdata pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pihak pemberi informasi.
Ia turut menyoroti ketidakhadiran lembaga pengawas perbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara tersebut.
“Mereka bisa diminati pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Usai sidang, kuasa hukum Alex Riwu Kaho, George Nakmofa, mengatakan kehadiran ahli perdata diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan perseroan terbatas serta aspek perjanjian.
Menurut George, dalam perseroan terbatas, direksi merupakan pihak yang mengurus dan mengelola perusahaan dengan melibatkan pegawai sesuai pembagian kewenangan. Karena itu, tanggung jawab harus dilihat berdasarkan porsi masing-masing pihak.
“Apakah kesalahan itu ada pada yang menganalisa atau yang memutuskan,” kata George.
Ia menambahkan, dalam perkara MTN terdapat pembedaan kewenangan. Dokumen penawaran yang terungkap di persidangan disebut sebagai dokumen manipulasi.
Selain itu, tanggung jawab dalam pasar modal juga melibatkan OJK, lembaga penunjang, dan pihak-pihak dalam proses pasar modal.
“Nah, kalau ini tidak bisa dijamin nah informasi seolah olah bagus masa yang salah investor yang membeli sedangkan ada banyak lembaga yang turut mengawasi,” ujarnya.
George juga menyinggung kondisi keuangan PT SNP yang disebut telah mengalami kesulitan sejak 2011 dan terus melakukan pinjaman hingga 2016. Pada 2017, perusahaan itu baru menjual sahamnya.
“Pada tahun 2017 baru dia menjual sahamnya. Selama periode itu OJK ada di mana? Akhir Desember 2017 OJK sudah melakukan penyelidikan tapi masih menunda. Tapi OJK tidak melakukan semacam pembatasan,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

