Kupang, VoxNTT.com – Kekerasan fisik dan psikis disertai ancaman teror melalui media sosial terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas kembali terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Kasus tersebut mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa.
Gabriel menilai tindakan kekerasan terhadap pers merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan berekspresi.
Menurut dia, pers merupakan pilar utama demokrasi sekaligus suara bagi masyarakat yang tidak memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami mendukung total Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya untuk memproses hukum pelaku dan aktor intelektual kekerasan fisik dan psikis, ancaman teror di medsos dan diskriminasi HAM terhadap korban dan pers sebagai pejuang demokrasi dan HAM,” kata Gabriel dalam pernyataannya, Minggu, 26 April 2026.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Sekretaris Daerah dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kesehatan Sumba Barat Daya serta RSUD yang sedang menjadi sorotan publik.
“Kedua, mendukung total langkah Sekda Sumba Barat Daya dan Inspektorat SBD segera melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kesehatan SBD dan RSUD yang menjadi sorotan pers dan publik di Sumba Barat Daya,” ujarnya.
Selain itu, Gabriel Goa mendorong adanya keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan korupsi di daerah tersebut.
“Ketiga, kolaborasi dengan KPK RI untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan kuat korupsi di Sumba Barat Daya,” katanya.
Sebelumnya, dilansir Likkuaba.com, insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis terjadi saat kunjungan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di RSUD Rada Bolo, Kabupaten Sumba Barat Daya, 23 April 2026.
Korban, jurnalis Gunter Guru Ladu Meha, mengalami peristiwa tersebut ketika sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Watu Kawula, Kota Tambolaka.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Sumba Barat Daya, seorang pria berinisial AS mendatangi korban dan mempermasalahkan ucapan yang dianggap menghina. Situasi kemudian berkembang menjadi tegang.
Dalam insiden itu, AS diduga mengambil telepon genggam milik korban dan menghentikan aktivitas perekaman. Korban juga disebut mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di bagian belakang leher serta tendangan hingga terjatuh.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Sumba Barat Daya dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Perkara kini ditangani kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Korban berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas.
“Saya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar peristiwa tersebut tidak terjadi pada wartawan lainnya,” tegas Gunter. [VoN]

