Ruteng, VoxNTT.com – Pengusaha Wedding Organizer (WO) di Ruteng, Gusty Bar, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan Theresiani Alphanita Gagur.
Gusty menyebut dirinya mengalami kerugian jutaan rupiah setelah memesan sejumlah barang untuk kebutuhan usahanya.
Kepada VoxNtt.com, Minggu, 26 April 2026, Gusty menceritakan awal mula kejadian tersebut. Ia menegaskan tidak keberatan identitas dan nama usahanya dipublikasikan.
“Saya cerita yang akurat punya bukti transaksi dan chating.”
Menurut Gusty, persoalan bermula saat ia membutuhkan bunga untuk keperluan dekorasi acara pada April 2025.
“Saya punya usaha Wedding Organizer. Tahun 2025 bulan April saya ada event. Waktu itu eventnya cukup banyak. Saya kenal dia kebetulan rekomendasi dari kawan yang punya vendor dekorasi juga,” kata Gusty.
Karena masih kekurangan bunga, ia kemudian mencoba menghubungi Theresiani melalui Instagram. Namun pesan yang dikirim tidak mendapat balasan sehingga ia menghubungi nomor telepon yang tertera di akun tersebut melalui WhatsApp.
“Saya DM dia di Instagram, dia tidak respons lalu kebetulan di situ tertera nomornya saya ambil lalu kontak via WhatsApp.”
“Akun yang DM waktu itu ada postingan tentang MUA. Saya kemudian chat lewat pesan WhatApp,” katanya menambahkan.
Melalui WhatsApp, lanjut Gusty, Theresiani merespons dan menanyakan asal serta maksud dirinya menghubungi.
“Dia kemudian respon dan tanya saya dari mana. Saya langsung to the point karena urgen langsung omong chat bukan untuk mengganggu tapi untuk urusan bisnis,” katanya.
Setelah menjelaskan kebutuhannya, Gusty mengaku ditawari jasa pembelian bunga di Jawa yang nantinya dibawa ke Manggarai.
“Kemudian dia tanya mau beli apa, saya bilang mau beli bunga. Dia kemudian bilang kalau mau titip di saya saja untuk beli bunga karena saya mau pulang Manggarai,” ujarnya.
Meski belum saling mengenal, Gusty mengaku percaya dan kemudian mentransfer uang sebesar Rp9 juta, termasuk ongkos kirim, untuk pembelian bunga.
“Waktu itu saya belum kenal dia, belum tahu orang seperti apa. Tapi dia kan omong panjang lebar di telepon. Saya kemudian bilang kalau mau pulang Manggarai saya butuh bunga sebelum tanggal 24 April 2025 untuk event,” kenangnya.
“Saya kemudian transfer uang nominal 9 juta, total dengan ongkir,” ujarnya.
Menurut Gusty, barang memang sempat dibawa ke Manggarai, namun jumlahnya dinilai tidak sesuai dengan nilai uang yang telah dikirim.
“Sampai di Manggarai memang barangnya ada. Tapi ketika saya lihat kok barangnya segini saja dengan nominal uang yang sudah saya transfer. Kalau uang 9 juta sebenarnya lebih banyak. Saya memang tidak persoalkan,” katanya.
Setelah kejadian itu, Gusty kembali mengirim uang sebesar Rp3 juta untuk membeli karpet dan barang lainnya karena kebutuhan usahanya mendesak. Namun, barang yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima hingga kini.
“Setelah itu dia telepon lagi, dia tanya mungkin ada barang yang mau dibelikan lagi. Saya transfer uang 3 juta untuk beli karpet dan barang barang-barang lainnya dan sampai saat ini barangnya tidak pernah ada,” ujarnya.
Ia menegaskan persoalan utama bukan pada nominal uang, melainkan dampaknya terhadap usahanya karena kebutuhan klien tidak terpenuhi.
“Saya sih tidak persoalkan uangnya. Memang bagi dia mungkin uangnya kecil. Hanya pada saat itu barang itu sangat saya butuhkan. Karena tidak sesuai dengan keinginan klien saya mereka protes,” ujarnya.
Gusty juga mengaku telah berulang kali menghubungi Theresiani, namun tidak mendapat respons. Tiga bulan kemudian, ia mengunggah keluhannya di Facebook.
“Waktu itu saya sempat posting di Facebook setelah tiga bulan saya kontak dia tidak respon. Setelah saya posting kemudian, esoknya dia langsung telepon syaa panjang lebar. Postingan itu kemudian saya hapus lagi.”
“Uang 3 juta itu tidak ada kabarnya malah kemudian dia ancam saya katanya pencemaran nama baik atau apalah,” katanya menambahkan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh VoxNtt.com, Theresiani sedang menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai oleh penyidik dari Polda NTT pada Minggu, 26 April 2026.
Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan Theresiani sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan perilaku curang yang dilaporkan seorang pria berinisial MBS asal Malaka.
Penulis: Ronis Natom

