Kupang, VoxNTT.com – Franky Alberto Williem Djara dari kantor pengacara Fransisco Bessi menyatakan pihaknya sejak awal menjadi tim kuasa hukum penggugat, Yohanes Dillian Peliman dan Cecilia AlAnggi Nonalisa Man, dalam perkara sengketa dua sertifikat tanah yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dua sertifikat tanah yang dialihkan oleh paman dari kliennya dan kemudian dijadikan barang agunan di BPR Christa Jaya. Menurutnya, perkara itu telah disidangkan sejak tahun lalu.
“Dalam perkara 235 yang sampai dengan tanggal 21 april kami sudah masukkan kesimpulan,” kata Frengky di Kupang, akhir April 2026.
Franky mengatakan, perkara itu telah berjalan sejak Agustus 2025. Selama proses persidangan, pihak penggugat mengaku telah menghadirkan berbagai alat bukti serta saksi untuk mendukung gugatan mereka.
Ia juga menyebutkan, selain sidang di ruang pengadilan, majelis hakim telah melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa pada 30 Januari 2025.
“Baik dari bukti-bukti dan saksi di mana kami merasa bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat,” pungkasnya.
Saat pemeriksaan setempat dilakukan, Franky menuturkan pihaknya telah menunjukkan batas-batas objek sengketa kepada majelis hakim. Selain itu, bukti kepemilikan juga telah diajukan dalam persidangan.
“Bukti kepemilikan pun sudah kami hadirkan di persidangan,” ujarnya.
Menurut dia, bagian terpenting dari seluruh rangkaian sidang tersebut adalah putusan majelis hakim. Karena itu, pihaknya kini menunggu putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 5 Mei 2026.
“Kami harapkan klien kami ini bisa mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Terkait beralihnya dua sertifikat tanah warisan orang tua kliennya, Franky menegaskan kliennya tidak pernah menandatangani surat apa pun yang berkaitan dengan proses tersebut. Ia menyebut hal itu telah diuraikan dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan.
Menurutnya, kliennya merasa tidak mengetahui adanya proses balik nama maupun persetujuan dari para ahli waris terkait objek sengketa. Kliennya juga membantah pernah menandatangani persetujuan ataupun dokumen lain yang dijadikan bukti oleh pihak tergugat.
Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang mempertimbangkan seluruh fakta tersebut dalam menjatuhkan putusan.
“Ada surat yang menjadi bukti yang dihadirkan oleh pihak tergugat 1 di mana ada surat persetujuan itu, tapi terkait dengan surat itu dari kami membantah,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

