Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Terkini

Polemik Tanah SDK Nunuk, Pemdes Lencur Berencana Bangun Koperasi Merah Putih

27 April 2026

Kuasa Hukum Penggugat Nilai Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Dua Sertifikat Tanah di Kupang

27 April 2026

Pengusaha WO di Ruteng Mengaku Jadi Korban Dugaan Penipuan, Sebut Rugi Jutaan Rupiah

27 April 2026

Pembangunan Gerai KDMP di Manggarai Timur Baru Rampung Dua Desa

27 April 2026

Pengawasan Ketat Jadi Bagian Krusial Keberhasilan Program MBG di Manggarai

26 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Polemik Tanah SDK Nunuk, Pemdes Lencur Berencana Bangun Koperasi Merah Putih
VOX DESA

Polemik Tanah SDK Nunuk, Pemdes Lencur Berencana Bangun Koperasi Merah Putih

By Redaksi27 April 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Lencur, Arifin Rono, saat mendatangi Sekolah Dasar Katolik (SDK) Nunuk, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, pada Sabtu, 25 April 2026 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNTT.com – Polemik kepemilikan tanah terjadi di Sekolah Dasar Katolik (SDK) Nunuk, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, setelah Pemerintah Desa Lencur disebut berencana membangun Koperasi Merah Putih di lahan yang berada di sisi barat lapangan sekolah.

Plh. Kepala SDK Nunuk, Heribertus Erson, menjelaskan Kepala Desa Lencur, Arifin Rono, datang ke kantor sekolah pada Sabtu, 25 April 2026, didampingi Tu’a Teno atau tokoh adat. Kedatangan itu, kata dia, untuk menanyakan tindak lanjut penyerahan tanah sekolah.

“Kepala Desa menunjukkan 1 lembar surat pernyataan penyerahan tanah kepada pihak sekolah. Dalam surat tersebut terdapat tanda tangan atas nama Tu’a Teno sebagai saksi sekaligus pemberi persetujuan adat,” jelas Heribertus dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Menurut Heribertus, setelah surat tersebut diperlihatkan, Tu’a Teno langsung menyatakan keberatan. Ia mengaku tidak pernah menandatangani surat itu dan tidak pernah dimintai persetujuan terkait penyerahan tanah sekolah.

Perdebatan kemudian terjadi antara Kepala Desa dan Tu’a Teno di hadapan pihak sekolah. Kepala Desa disebut bersikeras bahwa Tu’a Teno telah menandatangani dokumen tersebut dalam rapat di kantor desa pada pekan sebelumnya. Namun, Tu’a Teno tetap menyangkal dan menyebut tanda tangan pada surat itu bukan miliknya.

Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan aset sekolah milik Yayasan Sukma Manggarai Timur berdasarkan dokumen penyerahan tanah yang tersimpan di sekolah. Penyerahan tanah sebelumnya disebut telah dilakukan oleh Tu’a Teno dan tokoh masyarakat disaksikan sejumlah pihak.

Meski demikian, menurut pihak sekolah, Kepala Desa menyatakan tanah tersebut merupakan tanah umum atau tanah ulayat yang masih menjadi hak masyarakat.

Heribertus menuturkan situasi sempat memanas. Kepala Desa disebut memukul meja dan meninggikan suara saat meminta agar tanah tersebut diserahkan kepada pihak desa karena dinilai dibutuhkan mendesak.

Sejumlah guru dan dua petugas kesehatan yang saat itu sedang membagikan obat cacing kepada siswa disebut sempat berupaya menenangkan situasi dan meminta agar persoalan dibicarakan secara baik-baik. Namun ketegangan disebut masih berlanjut.

Sebagai pimpinan lembaga, Heribertus menyatakan dirinya menolak menandatangani dokumen apa pun karena merasa tidak memiliki kewenangan.

Ia mengatakan pihak sekolah telah melaporkan kejadian tersebut kepada Yayasan Sukma Manggarai Timur melalui WhatsApp.

“Pihak Sukma mengarahkan agar sekolah tidak menandatangani dokumen apapun dan menunggu tim aset dari Yayasan turun untuk pengecekan,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Desa Lencur, Arifin Rono, saat dikonfirmasi membenarkan kedatangannya ke sekolah.

Ia menyebut tujuan kedatangan tersebut untuk melakukan pendekatan terkait rencana pembangunan Koperasi Merah Putih.

“Kami sebetulnya hadir untuk memohon kepada sekolah untuk izin bangun. Berhubung mereka tidak setuju kami tidak memaksa,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Senin.

Kontributor: Nansi Taris

Desa Lencur Kabupaten Manggarai Timur Kecamatan Lamba Leda Koperasi Merah Putih SDK Nunuk
Previous ArticleKuasa Hukum Penggugat Nilai Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Dua Sertifikat Tanah di Kupang

Related Posts

Pembangunan Gerai KDMP di Manggarai Timur Baru Rampung Dua Desa

27 April 2026

Pilu Keluarga Blasius Pati, Tinggal di Gubuk Reyot dan Mimpi Punya Rumah Layak Huni

23 April 2026

Jagung Desa Nanga Mbaur Disebut Mampu Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

16 April 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.