Borong, VoxNTT.com – Polemik kepemilikan tanah terjadi di Sekolah Dasar Katolik (SDK) Nunuk, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, setelah Pemerintah Desa Lencur disebut berencana membangun Koperasi Merah Putih di lahan yang berada di sisi barat lapangan sekolah.
Plh. Kepala SDK Nunuk, Heribertus Erson, menjelaskan Kepala Desa Lencur, Arifin Rono, datang ke kantor sekolah pada Sabtu, 25 April 2026, didampingi Tu’a Teno atau tokoh adat. Kedatangan itu, kata dia, untuk menanyakan tindak lanjut penyerahan tanah sekolah.
“Kepala Desa menunjukkan 1 lembar surat pernyataan penyerahan tanah kepada pihak sekolah. Dalam surat tersebut terdapat tanda tangan atas nama Tu’a Teno sebagai saksi sekaligus pemberi persetujuan adat,” jelas Heribertus dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.
Menurut Heribertus, setelah surat tersebut diperlihatkan, Tu’a Teno langsung menyatakan keberatan. Ia mengaku tidak pernah menandatangani surat itu dan tidak pernah dimintai persetujuan terkait penyerahan tanah sekolah.
Perdebatan kemudian terjadi antara Kepala Desa dan Tu’a Teno di hadapan pihak sekolah. Kepala Desa disebut bersikeras bahwa Tu’a Teno telah menandatangani dokumen tersebut dalam rapat di kantor desa pada pekan sebelumnya. Namun, Tu’a Teno tetap menyangkal dan menyebut tanda tangan pada surat itu bukan miliknya.
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan aset sekolah milik Yayasan Sukma Manggarai Timur berdasarkan dokumen penyerahan tanah yang tersimpan di sekolah. Penyerahan tanah sebelumnya disebut telah dilakukan oleh Tu’a Teno dan tokoh masyarakat disaksikan sejumlah pihak.
Meski demikian, menurut pihak sekolah, Kepala Desa menyatakan tanah tersebut merupakan tanah umum atau tanah ulayat yang masih menjadi hak masyarakat.
Heribertus menuturkan situasi sempat memanas. Kepala Desa disebut memukul meja dan meninggikan suara saat meminta agar tanah tersebut diserahkan kepada pihak desa karena dinilai dibutuhkan mendesak.
Sejumlah guru dan dua petugas kesehatan yang saat itu sedang membagikan obat cacing kepada siswa disebut sempat berupaya menenangkan situasi dan meminta agar persoalan dibicarakan secara baik-baik. Namun ketegangan disebut masih berlanjut.
Sebagai pimpinan lembaga, Heribertus menyatakan dirinya menolak menandatangani dokumen apa pun karena merasa tidak memiliki kewenangan.
Ia mengatakan pihak sekolah telah melaporkan kejadian tersebut kepada Yayasan Sukma Manggarai Timur melalui WhatsApp.
“Pihak Sukma mengarahkan agar sekolah tidak menandatangani dokumen apapun dan menunggu tim aset dari Yayasan turun untuk pengecekan,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Desa Lencur, Arifin Rono, saat dikonfirmasi membenarkan kedatangannya ke sekolah.
Ia menyebut tujuan kedatangan tersebut untuk melakukan pendekatan terkait rencana pembangunan Koperasi Merah Putih.
“Kami sebetulnya hadir untuk memohon kepada sekolah untuk izin bangun. Berhubung mereka tidak setuju kami tidak memaksa,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Senin.
Kontributor: Nansi Taris

