Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Warga Sengari Minta Bupati Manggarai Hentikan Aktivitas Pabrik Porang Dekat Permukiman
Regional NTT

Warga Sengari Minta Bupati Manggarai Hentikan Aktivitas Pabrik Porang Dekat Permukiman

By Redaksi27 April 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit. (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Warga terdampak Pabrik Porang di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, menyurati Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, agar menghentikan aktivitas pabrik yang beroperasi di dekat permukiman warga. Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan warga sekaligus permohonan agar pemerintah daerah menindaklanjutinya secara bijaksana.

Salah satu warga terdampak, Nikolaus Demus Sutarto, dalam surat tertanggal 24 April 2026 menjelaskan bahwa kehadiran Pabrik Porang milik PT Agro Porang Nusantara dinilai sangat meresahkan karena lokasinya hanya berjarak sekitar 25 meter dari rumah warga.

Dalam surat itu, warga menyampaikan lima alasan penolakan terhadap keberadaan pabrik tersebut.

Pertama, lokasi pembangunan pabrik berada di tengah permukiman warga dan dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan industri.

Kedua, aktivitas pabrik disebut telah menimbulkan pencemaran lingkungan berupa air, udara, dan tanah serta gangguan kesehatan bagi masyarakat setempat.

Ketiga, pabrik disebut menimbulkan kebisingan dan bau limbah yang mengganggu kenyamanan pernapasan warga.

Keempat, warga menilai tidak ada sosialisasi yang transparan, terbuka, dan menyeluruh kepada masyarakat sejak awal pembangunan.

Kelima, warga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan sebagai pihak yang terdampak langsung saat pabrik mulai berdiri.

“Lima alasan itu jadi dasar penolakan kami, kiranya Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit bisa mengkaji secara bijaksana dan bila perlu menghentikan aktivitas pabrik Porang,” ujar Nikodemus, Senin, 27 April 2026, saat surat tersebut resmi diserahkan kepada bupati.

Selain meminta penghentian aktivitas pabrik, warga juga mendesak pemerintah daerah meninjau ulang dan mencabut izin yang telah dikeluarkan. Mereka meminta lokasi pabrik dipindahkan ke kawasan yang sesuai dengan tata ruang wilayah.

“Kami selaku warga RT 03, RW 02 Lingkungan Sengari, Kelurahan Wangkung menyampaikan bahwa penolakan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap keselamatan, kesehatan dan keberlangsungan hidup. Besar harapan kami Bapak Bupati bisa melanjuti aspirasi secara bijaksana,” ujar Nikodemus.

Penulis: Berto Davids

Kabupaten Manggarai Kecamatan Reok Kelurahan Wangkung Manggarai PT Agro Porang Nusantara
Previous ArticlePolemik Tanah SDK Nunuk, Pemdes Lencur Berencana Bangun Koperasi Merah Putih
Next Article Diduga Terlibat Penimbunan Solar Subsidi, Ketua Fraksi PDIP DPRD NTT Kutuk Dua Polisi di Matim

Related Posts

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026
Terkini

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.