Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polda NTT Terbitkan SP3 Kasus di Labuan Bajo Usai Mediasi Para Pihak
HUKUM DAN KEAMANAN

Polda NTT Terbitkan SP3 Kasus di Labuan Bajo Usai Mediasi Para Pihak

By Redaksi1 Mei 20261 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara yang terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com pada Jumat, 1 Mei 2026.

Ia menjelaskan, sebelum penerbitan SP3, telah dilakukan mediasi antara para pihak di Polres Manggarai Barat pada Senin, 27 April 2026.

“Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pihak terkait, yakni saudara S, AA, MA, SA, dan Yacob,” kata Kombes Pol Hendry.

Menurut Hendry, proses mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepahaman untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Ia menambahkan, hasil mediasi tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara di Polda NTT melalui Wasidik Ditreskrimum pada Selasa, 28 April 2026. Dari hasil gelar perkara itu, diperoleh rekomendasi untuk menghentikan penyidikan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, penyidik menerbitkan SP3 atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 21 Januari 2026 pada Kamis, 30 April 2026.

Hendry menyatakan, penghentian penyidikan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan kesepakatan para pihak.

“Demikian disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara dimaksud,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom

DPRD Mabar Golo Mori Polda NTT
Previous ArticleInn Room Hotel Hadir di Labuan Bajo, Tawarkan Konsep Hotel Zaman Now
Next Article Partisipasi Semesta: Semua Berarti Tanpa Terkecuali

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.