Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polda NTT Terbitkan SP3 Kasus di Labuan Bajo Usai Mediasi Para Pihak
HUKUM DAN KEAMANAN

Polda NTT Terbitkan SP3 Kasus di Labuan Bajo Usai Mediasi Para Pihak

By Redaksi1 Mei 20261 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara yang terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com pada Jumat, 1 Mei 2026.

Ia menjelaskan, sebelum penerbitan SP3, telah dilakukan mediasi antara para pihak di Polres Manggarai Barat pada Senin, 27 April 2026.

“Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pihak terkait, yakni saudara S, AA, MA, SA, dan Yacob,” kata Kombes Pol Hendry.

Menurut Hendry, proses mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepahaman untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Ia menambahkan, hasil mediasi tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara di Polda NTT melalui Wasidik Ditreskrimum pada Selasa, 28 April 2026. Dari hasil gelar perkara itu, diperoleh rekomendasi untuk menghentikan penyidikan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, penyidik menerbitkan SP3 atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 21 Januari 2026 pada Kamis, 30 April 2026.

Hendry menyatakan, penghentian penyidikan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan kesepakatan para pihak.

“Demikian disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara dimaksud,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom

DPRD Mabar Golo Mori Polda NTT
Previous ArticleInn Room Hotel Hadir di Labuan Bajo, Tawarkan Konsep Hotel Zaman Now
Next Article Partisipasi Semesta: Semua Berarti Tanpa Terkecuali

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.