Kupang, VoxNTT.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara yang terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com pada Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sebelum penerbitan SP3, telah dilakukan mediasi antara para pihak di Polres Manggarai Barat pada Senin, 27 April 2026.
“Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pihak terkait, yakni saudara S, AA, MA, SA, dan Yacob,” kata Kombes Pol Hendry.
Menurut Hendry, proses mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepahaman untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Ia menambahkan, hasil mediasi tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara di Polda NTT melalui Wasidik Ditreskrimum pada Selasa, 28 April 2026. Dari hasil gelar perkara itu, diperoleh rekomendasi untuk menghentikan penyidikan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, penyidik menerbitkan SP3 atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 21 Januari 2026 pada Kamis, 30 April 2026.
Hendry menyatakan, penghentian penyidikan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan kesepakatan para pihak.
“Demikian disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara dimaksud,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

