Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memeriksa kuasa hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, terkait dugaan suap jaksa yang mencuat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekan lalu.
Pemeriksaan dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati NTT pada Senin, 4 Mei 2026. Fransisco mengatakan ia telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Kami sudah sampaikan semua bukti-buktinya tadi. Bukti-bukti saya sudah ajukan semua dan satu dengan yang lain bersesuaian,” kata Fransisco.
Ia menegaskan, dalam pemeriksaan itu dirinya juga meminta agar kliennya, Roni Sonbay, diperiksa ulang. Menurut dia, meski Roni telah memberikan keterangan, penyampaiannya dinilai belum runtut.
“Sekali lagi, Roni diperiksa ulang, karena keterangan Roni, mohon maaf, kaki di kepala, kepala di kaki. Masih bolak balik, karena dia diperiksa tanpa data. Dengan data yang ada, pasti ini jadi tambah terang,” ungkap Fransisco.
Fransisco menilai pemeriksaan ulang diperlukan agar kliennya dapat menyiapkan data dan dokumen pendukung. Ia mengatakan keterangan tidak bisa hanya mengandalkan ingatan, terlebih dalam kondisi Roni yang telah lama ditahan.
Menurut dia, kondisi pemeriksaan tanpa kesiapan data dapat memengaruhi kualitas keterangan yang diberikan.
Selain itu, Fransisco juga menyinggung keterangan terdakwa Didik yang dinilainya konsisten terkait dugaan penyerahan uang kepada oknum jaksa berinisial RSA di GOR Oepoi, Kupang.
“Keterangannya cocok, sinkron, yerkait uang Rp50 juta di GOR, yang mana Didik menyatakan hal yang sama, mereka bertemu dengan oknum Jaksa tersebut, Didik, Rony, oknum Jaksa tersebut. Uangnya juga cocok,” ungkap Fransisco.
Ia menambahkan, Didik juga secara konsisten menyatakan telah mentransfer kembali uang tersebut karena saat itu belum memiliki dana.
“Yang lain bisa lari, tapi Didik integritasnya saya salut. Keterangan Roni bagus, tapi menurut saya, setelah saya memberikan penjelasan ke penyidik, tentu Roni saya minta untuk diperiksa lagi,” tandasnya.
Penulis: Ronis Natom

