Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Periksa Kuasa Hukum Hironimus Sonbay Terkait Dugaan Suap Jaksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Periksa Kuasa Hukum Hironimus Sonbay Terkait Dugaan Suap Jaksa

By Redaksi5 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Kejati NTT (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memeriksa kuasa hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, terkait dugaan suap jaksa yang mencuat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekan lalu.

Pemeriksaan dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati NTT pada Senin, 4 Mei 2026. Fransisco mengatakan ia telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

“Kami sudah sampaikan semua bukti-buktinya tadi. Bukti-bukti saya sudah ajukan semua dan satu dengan yang lain bersesuaian,” kata Fransisco.

Ia menegaskan, dalam pemeriksaan itu dirinya juga meminta agar kliennya, Roni Sonbay, diperiksa ulang. Menurut dia, meski Roni telah memberikan keterangan, penyampaiannya dinilai belum runtut.

“Sekali lagi, Roni diperiksa ulang, karena keterangan Roni, mohon maaf, kaki di kepala, kepala di kaki. Masih bolak balik, karena dia diperiksa tanpa data. Dengan data yang ada, pasti ini jadi tambah terang,” ungkap Fransisco.

Fransisco menilai pemeriksaan ulang diperlukan agar kliennya dapat menyiapkan data dan dokumen pendukung. Ia mengatakan keterangan tidak bisa hanya mengandalkan ingatan, terlebih dalam kondisi Roni yang telah lama ditahan.

Menurut dia, kondisi pemeriksaan tanpa kesiapan data dapat memengaruhi kualitas keterangan yang diberikan.

Selain itu, Fransisco juga menyinggung keterangan terdakwa Didik yang dinilainya konsisten terkait dugaan penyerahan uang kepada oknum jaksa berinisial RSA di GOR Oepoi, Kupang.

“Keterangannya cocok, sinkron, yerkait uang Rp50 juta di GOR, yang mana Didik menyatakan hal yang sama, mereka bertemu dengan oknum Jaksa tersebut, Didik, Rony, oknum Jaksa tersebut. Uangnya juga cocok,” ungkap Fransisco.

Ia menambahkan, Didik juga secara konsisten menyatakan telah mentransfer kembali uang tersebut karena saat itu belum memiliki dana.

“Yang lain bisa lari, tapi Didik integritasnya saya salut. Keterangan Roni bagus, tapi menurut saya, setelah saya memberikan penjelasan ke penyidik, tentu Roni saya minta untuk diperiksa lagi,” tandasnya.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bernando Bessi Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleFraksi PAN Soroti Hilirisasi dan Investasi dalam Pembahasan Dua Ranperda di DPRD Manggarai
Next Article LC Asal Karawang Meninggal di Labuan Bajo, Keluarga Terima sebagai Musibah

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.