Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Periksa Kuasa Hukum Hironimus Sonbay Terkait Dugaan Suap Jaksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Periksa Kuasa Hukum Hironimus Sonbay Terkait Dugaan Suap Jaksa

By Redaksi5 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Kejati NTT (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memeriksa kuasa hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, terkait dugaan suap jaksa yang mencuat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekan lalu.

Pemeriksaan dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati NTT pada Senin, 4 Mei 2026. Fransisco mengatakan ia telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

“Kami sudah sampaikan semua bukti-buktinya tadi. Bukti-bukti saya sudah ajukan semua dan satu dengan yang lain bersesuaian,” kata Fransisco.

Ia menegaskan, dalam pemeriksaan itu dirinya juga meminta agar kliennya, Roni Sonbay, diperiksa ulang. Menurut dia, meski Roni telah memberikan keterangan, penyampaiannya dinilai belum runtut.

“Sekali lagi, Roni diperiksa ulang, karena keterangan Roni, mohon maaf, kaki di kepala, kepala di kaki. Masih bolak balik, karena dia diperiksa tanpa data. Dengan data yang ada, pasti ini jadi tambah terang,” ungkap Fransisco.

Fransisco menilai pemeriksaan ulang diperlukan agar kliennya dapat menyiapkan data dan dokumen pendukung. Ia mengatakan keterangan tidak bisa hanya mengandalkan ingatan, terlebih dalam kondisi Roni yang telah lama ditahan.

Menurut dia, kondisi pemeriksaan tanpa kesiapan data dapat memengaruhi kualitas keterangan yang diberikan.

Selain itu, Fransisco juga menyinggung keterangan terdakwa Didik yang dinilainya konsisten terkait dugaan penyerahan uang kepada oknum jaksa berinisial RSA di GOR Oepoi, Kupang.

“Keterangannya cocok, sinkron, yerkait uang Rp50 juta di GOR, yang mana Didik menyatakan hal yang sama, mereka bertemu dengan oknum Jaksa tersebut, Didik, Rony, oknum Jaksa tersebut. Uangnya juga cocok,” ungkap Fransisco.

Ia menambahkan, Didik juga secara konsisten menyatakan telah mentransfer kembali uang tersebut karena saat itu belum memiliki dana.

“Yang lain bisa lari, tapi Didik integritasnya saya salut. Keterangan Roni bagus, tapi menurut saya, setelah saya memberikan penjelasan ke penyidik, tentu Roni saya minta untuk diperiksa lagi,” tandasnya.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bernando Bessi Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleFraksi PAN Soroti Hilirisasi dan Investasi dalam Pembahasan Dua Ranperda di DPRD Manggarai
Next Article LC Asal Karawang Meninggal di Labuan Bajo, Keluarga Terima sebagai Musibah

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.